Saya lima bersaudara dan Kedua orang tua saya telah meninggal dan meninggalkan beberapa beberapa peninggalan seperti perhiasan, tabungan, tanah dan beberapa kendaraan, saya ingin menanyakan bagaimana cara pembagian waris menurut hukum perdata agar dikemudian hari kami lima bersaudara mendapatkan warisan dari kedua orang tua kami secara adil dan tidak ada masalah dikemudian hari?
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :
Bila orang yang meninggal dunia tidak membuat testamen, maka dalam Undang-undang Hukum Perdata ditetapkan pembagian warisan sebagai berikut:
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Blora secara gratis.