Supported by PT. Telkom Indonesia
Rabu, 04 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2022-08-03 10:37:40
Pernikahan dan Perceraian
HAK ASUH ANAK

Saat gugatan perceraian mantan istri tdk menggugat hak asuh anak.. Sedangkan sejak perceraian anak saya asuh semua dikarenakan mantan istri tdk mau mengurus.. Saat ini sy memerlukan keterangan hak asuh anak utk sy mengurus kepindahan surat Kartu keluarga yg baru utk kepentingan sekolah anak2 saya.. Bagaimana solusi nya? Sedangkan mantan istri tdk mau diajak komunikasi 

Dijawab tanggal 2022-08-04 11:18:00+07

Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN

Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :

Bahwa berdasarkan undang-undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pada pasal 41 bisa disimpulkan bahwa kedua orang tua memiliki kewajiban yang sama untuk memelihara dan mendidik anaknya jika kedua orang tua tak melayangkan gugatan terkait hak asuh atas anaknya saat bercerai maka permasalahan hak asuh juga tidak perlu diselesaikan di pengadilan.

Namun untuk mendapatkan kepastian hukum terkait dengan hak asuh anak saudara, dapat juga mengajukan gugatan ke pengadilan terkait dengan hak asuh anak tersebut

Berkaitan dengan pertanyaan Saudara tersebut diatas, Kami berpendapat bahwa solusi dalam pengurusan Kartu Keluarga yang baru untuk kepentingan sekolah anak-anak Saudara sebagai berikut :

  • Saudara dapat mengunjungi kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dengan memberikan kartu keluarga lama yang asli;
  • Foto kopi Akta Cerai;
  • Surat pengantar dari kelurahan atau desa tempat tinggal saudara
  • Selanjutnya jika surat kelengkapan tersebut sudah Saudara penuhi, maka selanjutnya Saudara bisa mengajukan perubahan Kartu Keluarga.

Demikian yang bisa Kami sampaikan, semoga bermanfaat.

Namun apabila masih ada pertanyaan yang ingin Saudara sampaikan, Saudara dapat datang langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang secara gratis.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. KOTA TANGERANG
Alamat : Jl. Taman Makam Pahlawan Taruna No.10 Rt.001/Rw.009 Sukasari Kec. Tangerang Kota Tangerang Banten
Kontak : 87787400719

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang piutang diakibatkan kecanduan judi online

Anak saya usia 16 tahun terjerat pinj

Hutang Piutang
hutang tertunggak

Apakah ada cara lain dalam menagih hu

Pertanahan
Ketidakjelasan kepemilikan sebidang tanah

Orang tua saya memiliki sebidang tana

Pertanahan
Sertifikat tanah hilang

Saudara saya Merupakan Korban Angin P

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.