Saat gugatan perceraian mantan istri tdk menggugat hak asuh anak.. Sedangkan sejak perceraian anak saya asuh semua dikarenakan mantan istri tdk mau mengurus.. Saat ini sy memerlukan keterangan hak asuh anak utk sy mengurus kepindahan surat Kartu keluarga yg baru utk kepentingan sekolah anak2 saya.. Bagaimana solusi nya? Sedangkan mantan istri tdk mau diajak komunikasi
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN.
Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan undang-undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pada pasal 41 bisa disimpulkan bahwa kedua orang tua memiliki kewajiban yang sama untuk memelihara dan mendidik anaknya jika kedua orang tua tak melayangkan gugatan terkait hak asuh atas anaknya saat bercerai maka permasalahan hak asuh juga tidak perlu diselesaikan di pengadilan.
Namun untuk mendapatkan kepastian hukum terkait dengan hak asuh anak saudara, dapat juga mengajukan gugatan ke pengadilan terkait dengan hak asuh anak tersebut
Berkaitan dengan pertanyaan Saudara tersebut diatas, Kami berpendapat bahwa solusi dalam pengurusan Kartu Keluarga yang baru untuk kepentingan sekolah anak-anak Saudara sebagai berikut :
Demikian yang bisa Kami sampaikan, semoga bermanfaat.
Namun apabila masih ada pertanyaan yang ingin Saudara sampaikan, Saudara dapat datang langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang secara gratis.
Anak saya usia 16 tahun terjerat pinj