Selamat malam pa Jaksa
Setahun yang lalu ayah saya meninggal dunia. Saya dan dua org kakak saya dalam surat warisan menjadi ahli waris nya. Namun masalah muncul sebulan setelahnya, ternyata ayah saya meninggalkan banyak hutang, bahkan saking banyak hutang nya, harta yang di tinggalkan ayah saya tidak cukup untuk membayar nya.
Pertanyaan saya:
1. Bagaimana bila harta yang ditinggalkannya tidak bisa menutupi utang-utangnya sebelum dibagi waris?
2. Pertanyaan di atas disambung, bagaimana kalau ahli warisnya secara ekonomi/finansial belum/tidak mampu membayar utang-utang Almarhum?
3. Bagaimana cara menghadapi debt colector utang si mayit?
4. Biaya perawatan Rumah sakit pun belum dibayar, berdasarkan kondisi no 1 & 2, bagaimanakah kedudukan ahli waris? Apakah ada istilah pasang badan? Bila iya, bila ahli warisnya lebih dari satu, siapa yang pasang badan?
Atas jawabannya, kami ucapkan terima kasih. Kami benar-benar membutuhkan nasehat pa Jaksa.
Salam hormat, semoga Kejakaaan semakin Jaya dan sukses. Amin. Terima kasih.
Terima kasih Sahabat Datun Kejari Purworejo telah menghubungi Halo JPN.
Dalam perikatan hutang piutang, pada prinsipnya utang atau kewajiban debitur harus dilunasi.
Merujuk pada Pasal 833 ayat (1) KUHPer yang mengatur Para ahli waris, dengan sendirinya karena hukum, mendapat hak milik atas semua barang, semua hak dan semua piutang orang yang meninggal.
Namun, Pasal 1045 KUHPer menyebutkan Tiada seorang pun diwajibkan untuk menerima warisan yang jatuh ke tangannya. Dan ahli waris yang menolak warisan, dianggap tidak pernah menjadi ahli waris (Pasal 1058 KUHP)
Para ahli waris yang telah bersedia menerima warisan, para ahli waris tersebut harus ikut memikul pembayaran utang, hibah wasiat dan beban-beban lain, seimbang dengan apa yang diterima masing-masing dari warisan itu (Pasal 1100 KUHPer)
Bagi pewaris dan ahli waris yang beragama Islam, berlaku Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Dalam KHI (Kompilasi Hukum Islam) Pasal 175 disebutkan kewajiban ahli waris terhadap pewaris adalah, sebagai berikut :
Tanggung jawab ahli waris terhadap utang atau kewajiban pewaris hanya terbatas pada jumlah atau nilai harta peninggalannya (Pasal 175 ayat (2) KHI)
Menurut hukum yang berlaku di Indonesia, pada dasarnya dalam hal harta warisan tidak mencukupi untuk membayar utang pewaris, para ahli waris dapat saja menolak seluruh warisan atau membayarkannya sebatas pada harta peninggalan pewaris.
Untuk menghadapi debt collector atau penagih utang, sebaiknya para ahli waris bermusyawarah secara baik-baik dengan pihak penagih utang. Para ahli waris dapat menjelaskan kondisi dan keadaan sebenarnya dari pewaris dan ahli waris sehingga disepakati penyelesaian terbaik.
Istilah pasang badan tidak dikenal secara hukum. Bila istilah tersebut maksudnya adalah menunjuk salah satu orang (ahli waris) untuk melakukan pelunasan utang-utang pewaris, hal tersebut tidak diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan. Namun diperbolehkan salah satu ahli waris secara sukarela untuk melunasi utang dengan harta pribadinya.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Apabila jawaban tersebut masih belum memuaskan, Sahabat Datun Kejari Purworejo dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum kami yang berada di Kantor Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Purworejo secara Gratis.
Terima Kasih.