bagaimana cara sidang pernikahan yang belum sampai usia
Batas usia minimal seseorang boleh menikah dalam Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019) mengatur bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun, sehingga yang maksud dengan pernikahan dini atau perkawinan di bawah umur adalah perkawinan yang dilakukan sebelum laki-laki dan perempuan calon mempelai mencapai usia 19 tahun.Tujuan ketentuan ini adalah untuk menjaga kesehatan suami istri serta keturunan dari mereka. Kesehatan yang dimaksud adalah kesehatan fisik serta kesehatan mental yang erat kaitannya dengan kematangan seseorang sebelum melakukan perkawinan.
Pasal 7 Ayat (2) jo. Pasal 1 huruf b Undang-Undang Perkawinan dan PP Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menjelaskan bahwa pengajuan dispensasi itu harus diajukan ke Pengadilan sesuai dengan wilayah tempat tinggal Pemohon. Maka, dalam hal ini kedua orang tua dari pihak laki-laki atau kedua orang tua dari pihak perempuan harus mengajukan Dispensasi Nikah ke Pengadilan, bagi yang beragama Islam (muslim) mengajukan ke Pengadilan Agama (PA), dan bagi yang bergama non muslim mengajukan ke Pengadilan Negeri (PN) untuk melaksanaan perkawinan dibawah umur.
Syarat pengajuan dispensasi nikah ke pengadilan antara lain:
Langkah pengajuan dispensasi nikah:
Apabila persyaratan dokumen di atas telah dilengkapi, hal yang harus dilakukan adalah mendatangi Pengadilan Agama / Pengadilan Negeri untuk mendaftarkan sesuai dengan tempat Pemohon, misalkan domisili anda berada di Kota Rantau, maka permohonan harus diajukan dan daftarkan di Pengadilan Agama / Pengadilan Negeri Rantau. Kemudian membuat Surat Permohonan Dispensasi Nikah. Surat Permohonan tersebut dapat di buat dengan cara :