Supported by PT. Telkom Indonesia
Minggu, 24 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2022-12-13 09:56:45
Pernikahan dan Perceraian
CARA SIDANG NIKAH DIBAWAH UMUR

bagaimana cara sidang pernikahan yang belum sampai usia

Dijawab tanggal 2022-12-16 10:18:57+07

Batas usia minimal seseorang boleh menikah dalam Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019) mengatur bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun, sehingga yang maksud dengan pernikahan dini atau perkawinan di bawah umur adalah perkawinan yang dilakukan sebelum laki-laki dan perempuan calon mempelai mencapai usia 19 tahun.Tujuan ketentuan ini adalah untuk menjaga kesehatan suami istri serta keturunan dari mereka. Kesehatan yang dimaksud adalah kesehatan fisik serta kesehatan mental yang erat kaitannya dengan kematangan seseorang sebelum melakukan perkawinan.

Pasal 7 Ayat (2) jo. Pasal 1 huruf b Undang-Undang Perkawinan dan PP Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menjelaskan bahwa pengajuan dispensasi itu harus diajukan ke Pengadilan sesuai dengan wilayah tempat tinggal Pemohon. Maka, dalam hal ini kedua orang tua dari pihak laki-laki atau kedua orang tua dari pihak perempuan harus mengajukan Dispensasi Nikah ke Pengadilan, bagi yang beragama Islam (muslim) mengajukan ke Pengadilan Agama (PA), dan bagi yang bergama non muslim mengajukan ke Pengadilan Negeri (PN) untuk melaksanaan perkawinan dibawah umur.

Syarat pengajuan dispensasi nikah ke pengadilan antara lain:

  • Surat penolakan dari Kantor Urusan Agama (KUA). Surat ini menjelaskan bahwa tidak dapat dilangsungkannya perkawinan bagi anak yang belum mencapai batas minimal usia pernikahan, yaitu pria 19 tahun dan wanita 16 tahun;
  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang mengajukan permohonan (Kedua Orang Tua);
  • Fotocopy Akta Nikah Pemohon;
  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK);
  • Akta Kelahiran anak.

Langkah pengajuan dispensasi nikah:

Apabila persyaratan dokumen di atas telah dilengkapi, hal yang harus dilakukan adalah mendatangi Pengadilan Agama / Pengadilan Negeri untuk mendaftarkan sesuai dengan tempat Pemohon, misalkan domisili anda berada di Kota Rantau, maka permohonan harus diajukan dan daftarkan di Pengadilan Agama / Pengadilan Negeri Rantau. Kemudian membuat Surat Permohonan Dispensasi Nikah. Surat Permohonan tersebut dapat di buat dengan cara :

  1. Sendiri
    Setelah mendapat Surat Permohonan Dispensasi  Nikah, anda dapat mendaftarkan permohonan dispensasi anda ke pengadilan, setelah itu bayarlah panjar biaya perkara sesuai dengan yang tertera pada saat pendaftaran. Setalah anda melewati tahap ini, anda tinggal menunggu surat panggilan sidang dari pengadilan, biasanya surat panggilan tersebut sekurang-kurangnya 3 minggu setelah pendaftaran akan sampai pada alamat yang dituju. Datanglah pada persidangan sesuai dengan tanggal yang ditetapkan pada surat panggilan. Setelah itu ikuti semua intruksi dari hakim sampai persidangan selesai.
  2. Diwakilkan oleh kuasa hukum / pengacara / advokat / Lembaga Bantuan Hukum (LBH)
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. TAPIN
Alamat : Kejaksaan Negeri Tapin Jl. R. Soeprapto Nomor 1 Rantau, Kec. Tapin Utara, Kab. Tapin, Prov. Kalimantan Selatan
Kontak : 81345200288

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.