Dijawab tanggal 2022-12-20 11:19:54+07
Terimakasih atas kepercayaan Saudari kepala halo JPN, adapun jawaban kami atas pertanyaan Saudari adalah sebagai berikut:
- Bahwa berdasarkan pasal 833 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Para ahli waris dengan sendirinya karena hukum, mendapat hak milik atas semua barang, semua hak dan semua piutang orang yang meninggal.
- Bahwa Pasal 1313 KUHPerdata yang menyatakan bahwa Perjanjian adalah Perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Dari peristiwa ini, timbulah suatu hubungan hukum antara dua orang atau lebih yang disebut Perikatan, di dalamnya terdapat hak dan kewajiban masing-masing pihak. Perjanjian adalah sumber perikatan.
- Bahwa berdasarkan pasal 1338 KUHPerdata yang berbunyi: Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.
- Bahwa berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata, perjanjian itu sah dalam keadaan-keadaan seperti adanya kesepakatan para pihak dalam perjanjian, kecakapan para pihak untuk membuat suatu perikatan, suatu hal tertentu, suatu sebab (causa) yang halal/legal.
- Bahwa jika jangka waktu perjanjian untuk mengelola lahan dengan menyewakan toko-toko diatasnya belum berakhir, maka tindakan ahli waris yang tidak mengakui perjanjian tertulis sehingga menimbulkan kerugian bagi pihak ketiga merupakan tindakan ingkar janji/wanprestasi berupa melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.
- Bahwa saudari dapat menempuh beberapa cara:
- Menyelesaikannya secara kekeluargaan;
- Memberi somasi atau teguran terhadap ahli waris;
- Mengajukan gugatan wanprestasi.
- Bahwa tuntutan yang dapat saudari ajukan diatur dalam pasal 1243 dan 1267 KUHPerdata, pasal 1243 Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tidak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan
- Bahwa Pasal 1267 Pihak yang terhadapnya perikatan tidak dipenuhi, dapat memilih, memaksa pihak yang lain untuk memenuhi persetujuan, jika hal itu masih dilakukan, atau menuntut pembatalan persetujuan, dengan penggantian biaya, kerugian dan bunga.
Demikian kami sampaikan, apabila saudari masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, saudari dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir secara gratis.
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. ROKAN HILIR
Alamat : Komplek Perkantoran Batu 6 Bagan Punak Meranti Kec. Bangko Kab. Rokan Hilir Prov. Riau
Kontak : 82284536955