Saya ingin menikah, saya sebelum menikah ingin membuat perjanjian pra nikah, namun saya tidak tau cara membuat dan mendaftarkan perjanjian pra nikah tersebut? Bagaimana cara membuat pra nikah dan apa akibat hukum jika kami telah sepakat membuat perjanjian tersebut?
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:
Untuk menjawab pertanyaan Saudara terkait Perjanjian Pranikah atau yang biasa disebut dengan prenuptial agreement adalah sebuah kontrak atau perjanjian yang sama sama disepakati oleh pasangan suami istri, baik sebelum pernikahan berlangsung, atau selama dalam ikatan perkawinan. Perjanjian ini berguna untuk melindungi segala hak dan kewajiban antara pihak suami maupun istri setelah menikah kelak.
Prenuptial agreement atau perjanjian pranikah sendiri telah diatur dalam Pasal 29 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 yang telah diubah menjadi UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan jo. Putusan MK Nomor 69/PUU-XIII/2015 yang menyatakan:
Pada waktu, sebelum dilangsungkan atau selama dalam ikatan perkawinan kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut.
Mengenai cara membuat perjanjian pranikah tersebut dapat kami jelaskan sebagai berikut:
Dalam perjanjian pranikah yang dibuat, Anda dapat menuliskan segala hal yang ingin diatur dalam kehidupan setelah pernikahan nantinya. Anda dapat mengatur mulai dari aset, hutang, cicilan bahkan hal kecil lainnya dalam perjanjian pranikah tersebut. Pasalnya perjanjian pranikah merupakan perjanjian yang bersifat bebas namun sah secara hukum.
Jika Anda dan pasangan mengalami kebingungan saat membuat perjanjian pranikah tersebut, Anda dapat berkonsultasi lebih dalam mengenai hal ini bersama advokat ataupun konsultan hukum.
Untuk mendapatkan pengesahan dan memperkuat kedudukan hukum dari perjanjian tersebut, Anda dapat membawa perjanjian pranikah tersebut ke notaris guna disahkan secara hukum. Nantinya notaris akan menyusun perjanjian tersebut sesuai dengan apa yang telah dituliskan dan menjadi kesepakatan dua belah pihak. Sebelum disahkan menjadi akta, Anda bersama pasangan masih dapat merubah perjanjian pranikah tersebut.
Selain ke notaris, Anda juga dapat membawa perjanjian tersebut ke lembaga pencatatan sipil atau Kantor Urusan Agama bagi yang beragama Islam, guna didaftarkan terlebih dahulu. Hal ini memakan waktu sekitar dua bulan lamanya. Untuk itu, Anda juga wajib memperkirakan waktu tersebut ke hari pernikahan yang telah Anda tentukan, apabila perjanjian pranikah dibuat sebelum pernikahan.
Selain itu dalam membuat Perjanjian Pra Nikah, ada juga syarat yang diperlukan. Adapun syarat pembuatan Perjanjian Pranikah. Berikut ini adalah beberapa syarat perjanjian pranikah yang wajib dipenuhi:
Untuk pemohon yang merupakan warga negara asing (WNA), dapat melampirkan dokumen pelengkap lainnya berupa paspor maupun dokumen izin tinggal.
Sebelum mengetahui akibat hukum jika telah membuat Perjanjian Pra Nikah yang mesti kita ketahui dalah Harta Bersama. Pada dasarnya, harta yang didapat selama perkawinan menjadi satu, yang dikenal dengan harta bersama. Pasal 119 KUH Perdata menyatakan:
Sejak saat dilangsungkannya perkawinan, maka menurut hukum terjadi harta bersama menyeluruh antara suami istri, sejauh tentang hal itu tidak diadakan ketentuan-ketentuan lain dalam perjanjian perkawinan. Harta bersama itu, selama perkawinan berjalan, tidak boleh diadakan atau diubah dengan suatu persetujuan antara suami istri.
Setelah bubarnya harta bersama, kekayaan bersama itu dibagi dua antara suami dan istri, atau para ahli waris mereka tanpa mempersoalkan dari pihak mana asal barang-barang itu.
Pasal 35 UU 1/1974 yang telah diubah menjadi UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan mengatur harta benda meliputi 2 hal. Pertama, harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Kedua, harta bawaan dari masing-masing suami dan istri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, yang berada di bawah pengawasan
Hal yang Diatur dalam Perjanjian Pranikah
Sebagaimana dikutip dari Pemasalahan Perkawinan Campuran dan Harta Bersama menurut advokat Anita D.A. Kolopaking, perjanjian perkawinan yang lazim disepakati antara lain berisi:
Dengan begitu, perjanjian pranikah tergolong penting, apalagi ketika terjadi perselisihan yang berujung gugatan perceraian atau cerai talak ke Pengadilan Agama. Perjanjian pranikah yang dibuat secara tertulis akan menjadi salah satu bukti yang dicermati majelis hakim.
Akibat Hukum Perjanjian Pra Nikah
Akibat atau dampak yuridis yang akan terjadi saat dibuatnya Perjanjian Perkawinan/ Perjanjian Pra Nikah ialah meliputi :
Ada beberapa Dampak positif dari Perjanjian Pra Nikah ini bagi para pihak yang membuatnya, yaitu :
1. Semuanya tertata dengan jelas Dengan perjanjian pranikah kehidupan rumah tangga itu semakin jelas sehingga tidak perlu dikhawatirkan oleh masing-masing pihak.
2. Harta dan utang Masalah harta dan utang bisa menjadi masalah yang pelik ketika pasangan suami istri memutuskan berpisah, dengan surat ini jelas diatur bahwa harta dan utang suami menjadi milik dan tanggung jawab suami pun demikian yang terjadi pada sang istri.
3. Membuat usaha Dengan perjanjian ini, pasangan suami istri mudah dan dapat secara profesional membuat suatu usaha baru. Ini terjadi karena kekayaan yang dihitung bukan atas nama satu orang, tetapi nama masing[1]masing.
Namun dalam praktik, perjanjian pranikah belum cukup umum diterapkan di Indonesia. Masih banyak orang yang menganggap bahwa perjanjian ini merupakan hal tabu. Hanya sedikit masyarakat Indonesia yang menyadari pentingnya membuat perjanjian pranikah secara tertulis. Padahal, perjanjian pranikah sebenarnya memberikan perlindungan hukum dari tuntutan ataupun sengketa yang mungkin muncul ketika terjadi perceraian antara suami dan istri atau terjadi perpisahan akibat kematian.
Jangan Khawatir bagi Anda yang sudah menikah dan belum membuat Perjanjian Pra Nikah, dikarenakan tak hanya sebelum menikah, perjanjian pranikah pun boleh dibuat setelah pernikahan dilangsungkan. Hal ini diatur dalam putusan Putusan MK Nomor 69/PUU-XIII/2015 yang mengubah Pasal 29 UU 1/1974 yang telah diubah menjadi UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan. Yaitu bahwa perjanjian pranikah dapat dibuat "pada waktu, sebelum dilangsungkan atau selama dalam ikatan perkawinan.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Buleleng secara gratis.