Supported by PT. Telkom Indonesia
Minggu, 24 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2022-12-07 14:39:51
Pernikahan dan Perceraian
PERJANJIAN

Saya ingin menikah, saya sebelum menikah ingin membuat perjanjian pra nikah, namun saya tidak tau cara membuat dan mendaftarkan perjanjian pra nikah tersebut? Bagaimana cara membuat pra nikah dan apa akibat hukum jika kami telah sepakat membuat perjanjian tersebut?

Dijawab tanggal 2022-12-08 09:34:08+07

Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN.  Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:

Untuk menjawab pertanyaan Saudara terkait Perjanjian Pranikah atau yang biasa disebut dengan prenuptial agreement adalah sebuah kontrak atau perjanjian yang sama sama disepakati oleh pasangan suami istri, baik sebelum pernikahan berlangsung, atau selama dalam ikatan perkawinan. Perjanjian ini berguna untuk melindungi segala hak dan kewajiban antara pihak suami maupun istri setelah menikah kelak.

Prenuptial agreement atau perjanjian pranikah sendiri telah diatur dalam Pasal 29 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 yang telah diubah menjadi UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan jo. Putusan MK Nomor 69/PUU-XIII/2015 yang menyatakan:

Pada waktu, sebelum dilangsungkan atau selama dalam ikatan perkawinan kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut.

Mengenai cara membuat perjanjian pranikah tersebut dapat kami jelaskan sebagai berikut:

  1. Lengkapi Daftar Keinginan Bersama Pasangan

Dalam perjanjian pranikah yang dibuat, Anda dapat menuliskan segala hal yang ingin diatur dalam kehidupan setelah pernikahan nantinya. Anda dapat mengatur mulai dari aset, hutang, cicilan bahkan hal kecil lainnya dalam perjanjian pranikah tersebut. Pasalnya perjanjian pranikah merupakan perjanjian yang bersifat bebas namun sah secara hukum.

  1. Konsultasikan dengan Advokat Terkait Perjanjian Tersebut

Jika Anda dan pasangan mengalami kebingungan saat membuat perjanjian pranikah tersebut, Anda dapat berkonsultasi lebih dalam mengenai hal ini bersama advokat ataupun konsultan hukum.

  1. Melibatkan Notaris dalam Hal Pengesahan

Untuk mendapatkan pengesahan dan memperkuat kedudukan hukum dari perjanjian tersebut, Anda dapat membawa perjanjian pranikah tersebut ke notaris guna disahkan secara hukum. Nantinya notaris akan menyusun perjanjian tersebut sesuai dengan apa yang telah dituliskan dan menjadi kesepakatan dua belah pihak. Sebelum disahkan menjadi akta, Anda bersama pasangan masih dapat merubah perjanjian pranikah tersebut.

  1. Bawa Akta Perjanjian Pranikah ke KUA atau Kantor Pencatatan Sipil

Selain ke notaris, Anda juga dapat membawa perjanjian tersebut ke lembaga pencatatan sipil atau Kantor Urusan Agama bagi yang beragama Islam, guna didaftarkan terlebih dahulu. Hal ini memakan waktu sekitar dua bulan lamanya. Untuk itu, Anda juga wajib memperkirakan waktu tersebut ke hari pernikahan yang telah Anda tentukan, apabila perjanjian pranikah dibuat sebelum pernikahan.

Selain itu dalam membuat Perjanjian Pra Nikah, ada juga syarat yang diperlukan. Adapun syarat pembuatan Perjanjian Pranikah. Berikut ini adalah beberapa syarat perjanjian pranikah yang wajib dipenuhi:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) calon suami istri, atau suami istri;
  2. Kartu Keluarga (KK) calon suami istri, atau suami istri;
  3. Fotokopi akta perjanjian perkawinan yang dibuat oleh notaris yang telah dilegalisir dan menunjukkan aslinya;
  4. Kutipan akta perkawinan.

Untuk pemohon yang merupakan warga negara asing (WNA), dapat melampirkan dokumen pelengkap lainnya berupa paspor maupun dokumen izin tinggal.

Sebelum mengetahui akibat hukum jika telah membuat Perjanjian Pra Nikah yang mesti kita ketahui dalah Harta Bersama. Pada dasarnya, harta yang didapat selama perkawinan menjadi satu, yang dikenal dengan harta bersama. Pasal 119 KUH Perdata menyatakan:

Sejak saat dilangsungkannya perkawinan, maka menurut hukum terjadi harta bersama menyeluruh antara suami istri, sejauh tentang hal itu tidak diadakan ketentuan-ketentuan lain dalam perjanjian perkawinan. Harta bersama itu, selama perkawinan berjalan, tidak boleh diadakan atau diubah dengan suatu persetujuan antara suami istri.

Setelah bubarnya harta bersama, kekayaan bersama itu dibagi dua antara suami dan istri, atau para ahli waris mereka tanpa mempersoalkan dari pihak mana asal barang-barang itu. 

Pasal 35 UU 1/1974 yang telah diubah menjadi UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan mengatur harta benda meliputi 2 hal. Pertama, harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Kedua, harta bawaan dari masing-masing suami dan istri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, yang berada di bawah pengawasan

Hal yang Diatur dalam Perjanjian Pranikah

Sebagaimana dikutip dari Pemasalahan Perkawinan Campuran dan Harta Bersama menurut advokat Anita D.A. Kolopaking, perjanjian perkawinan yang lazim disepakati antara lain berisi:

  1. Harta bawaan dalam perkawinan, baik harta yang diperoleh dari usaha masing-masing maupun dari hibah ataupun warisan;
  2. Semua hutang dan piutang yang dibawa oleh suami atau istri dalam perkawinan mereka, sehingga akan tetap menjadi tanggung jawab masing-masing atau tanggung jawab keduanya dengan pembatasan tertentu;
  3. Hak istri untuk mengurus harga pribadinya baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak dengan tugas menikmati hasil serta pendapatan dari pekerjaannya sendiri atau dari sumber lain;
  4. Kewenangan istri dalam mengurus hartanya, agar tidak memerlukan bantuan atau pengalihan kuasa dari suami;
  5. Pencabutan wasiat, serta ketentuan-ketentuan lain yang dapat melundungi kekayaan maupun kelanjutan bisnis masing-masing pihak (dalam hal salah satu atau keduanya merupakan pendiri usaha, pemimpin perusahaan atau pemilik bisnis).

Dengan begitu, perjanjian pranikah tergolong penting, apalagi ketika terjadi perselisihan yang berujung gugatan perceraian atau cerai talak ke Pengadilan Agama. Perjanjian pranikah yang dibuat secara tertulis akan menjadi salah satu bukti yang dicermati majelis hakim. 

 Akibat Hukum Perjanjian Pra Nikah

Akibat atau dampak yuridis yang akan terjadi saat dibuatnya Perjanjian Perkawinan/ Perjanjian Pra Nikah ialah meliputi : 

  1. Perjanjian mengikat pihak suami dan pihak istri, 
  2. Perjanjian mengikat pihak ketiga yang berkepentingan, 
  3. Perjanjian hanya dapat diubah dengan persetujuan kedua pihak suami dan istri, dan tidak merugikan kepentingan pihak ketiga, serta disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan.

Ada beberapa Dampak positif dari Perjanjian Pra Nikah ini bagi para pihak yang membuatnya, yaitu : 

1. Semuanya tertata dengan jelas Dengan perjanjian pranikah kehidupan rumah tangga itu semakin jelas sehingga tidak perlu dikhawatirkan oleh masing-masing pihak. 

2. Harta dan utang Masalah harta dan utang bisa menjadi masalah yang pelik ketika pasangan suami istri memutuskan berpisah, dengan surat ini jelas diatur bahwa harta dan utang suami menjadi milik dan tanggung jawab suami pun demikian yang terjadi pada sang istri. 

3. Membuat usaha Dengan perjanjian ini, pasangan suami istri mudah dan dapat secara profesional membuat suatu usaha baru. Ini terjadi karena kekayaan yang dihitung bukan atas nama satu orang, tetapi nama masing[1]masing.

Namun dalam praktik, perjanjian pranikah belum cukup umum diterapkan di Indonesia. Masih banyak orang yang menganggap bahwa perjanjian ini merupakan hal tabu. Hanya sedikit masyarakat Indonesia yang menyadari pentingnya membuat perjanjian pranikah secara tertulis. Padahal, perjanjian pranikah sebenarnya memberikan perlindungan hukum dari tuntutan ataupun sengketa yang mungkin muncul ketika terjadi perceraian antara suami dan istri atau terjadi perpisahan akibat kematian. 

Jangan Khawatir bagi Anda yang sudah menikah dan belum membuat Perjanjian Pra Nikah, dikarenakan tak hanya sebelum menikah, perjanjian pranikah pun boleh dibuat setelah pernikahan dilangsungkan. Hal ini diatur dalam putusan Putusan MK Nomor 69/PUU-XIII/2015 yang mengubah Pasal 29 UU 1/1974 yang telah diubah menjadi UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan. Yaitu bahwa perjanjian pranikah dapat dibuat "pada waktu, sebelum dilangsungkan atau selama dalam ikatan perkawinan.”

Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Buleleng secara gratis.

 

 

 

 

 

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. BULELENG
Alamat : Jalan Dewi Sartika No. 23, Kaliuntu, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng
Kontak : 85173055264

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.