Supported by PT. Telkom Indonesia
Jumat, 22 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2022-11-24 09:31:55
Hukum Waris
PENYALAHGUNAAN FOTO KTP

Halo Selamat siang.. Saya ingin Bertanya , Apakah penyebaran foto KTP orang lain di media social merupaka pelangaran hukum ?

Dijawab tanggal 2022-11-24 09:34:32+07

Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada layanan halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :

KTP adalah dokumen kependudukan resmi yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang memuat data kependudukan yang diperoleh dari kegiatan pendaftaran penduduk dan juga memuat data pribadi yang wajib disimpan dan dilindungi oleh negara. Mengingat dalam KTP termuat informasi antara lain mencakup nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, dan lain-lain, maka KTP memuat data pribadi yang bersifat umum sehingga KTP termasuk sebagai objek dalam UndangUndang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Perlindungan data pribadi diartikan sebagai keseluruhan upaya untuk melindungi data pribadi dalam rangkaian pemrosesan data pribadi guna menjamin hak konstitusional subjek data pribadi. Ketentuan mengenai perlindungan data pribadi dapat dijumpai pada Bab IV Hak Subjek Data Pribadi dari Pasal 5 s.d. Pasal 15 UU PDP. Selain itu, perlu diperhatikan pula ketentuan yang tercantum dalam Bab VI Kewajiban Pengendali Data Pribadi dan Prosesor Data Pribadi dalam Pemrosesan Data Pribadi dari Pasal 19 s.d. Pasal 54 UU PDP.

Lebih lanjut mengenai ketentuan pidana perlindungan data pribadi pada Pasal 67 ayat (2) menyatakan “Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya sebagaimana Pasal 65 ayat (2) dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 4.000.000.000.- (empat miliar rupiah).” Oleh karena itu perbuatan penyebaran foto KTP orang lain di media social merupaka pelangaran hukum, karena penyebaraan foto tersebut mengakibatkan data pribadi seseorang dapat terungkap, sehingga pelaku perbuatan tersebut dapat dimintakan pertanggungjawaban secara pidana.

Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Jembrana secara gratis.

Demikian Jawaban Kami Semoga Bermanfaat.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. JEMBRANA
Alamat : Jalan Udayana No. 11 Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali
Kontak : 81703362619

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.