Saya mau bertanya terkait Perjanjian yang telah disepakati sebelumnya apakah dapat dilakukan perubahan?
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada layanan halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :
Kontrak/perjanjian merupakan suatu kesepakatan diantara dua belah pihak yang yang menimbulkan perikatan. Syarat-syarat sahnya perjanjian diatur didalam Pasal 1320 KUHPer, yang menyatakan Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya, kecakapan untuk membuat suatu perikatan, suatu pokok persoalan tertentu, dan suatu sebab yang tidak terlarang. Dalam kontrak/perjanjian dikenal adanya istilah addendum yang berarti tambahan klausula atau pasal yang secara fisik terpisah dari perjanjian pokoknya namun secara hukum melekat pada perjanjian pokok itu. Kunci utama dari adanya addendum adalaha danya kesepakatan antara para pihak yang melakukan perikatan. Dasar addendum sendiri terdapat pada Pasal 1138 KUHPer yang menyatakan Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undangundang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan tersebut tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak. Berdasarkan ketentuan pasal tersebut, dapat diartikan perubahan kontrak/perjanjian dapat dilakukan dengan dilandaskan adanya kesepakatan terkait perubahan kontrak/perjanjian baik pengurangan maupun penambahan hak dan kewajiban bagi para pihak yang melakukan perikatan.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Jembrana secara gratis.
Demikian Jawaban Kami Semoga Bermanfaat.