Supported by PT. Telkom Indonesia
Jumat, 22 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2022-09-14 09:54:59
Hukum Waris
HUKUM WARIS

Bagaimana hukum waris kepada satu istri dan satu anak

Dijawab tanggal 2022-09-14 14:59:21+07

Baik terimakasih sebelumnya atas pertanyaannya,pada kesempatan kali ini kami akan mencoba menjawab pertanyaan yang diajukan oleh Bapak Hardi Kaim.

Jadi dalam pembagian waris itu dibagi menjadi 3, yaitu waris yang dibagikan menurut Waris Perdata,Waris adat,dan Waris Islam. 

Pembagian Waris menuruit Hukum Perdata :

Pembagian harta warisan menurut KUH Perdata hanya dapat terjadi karena kematian. Terkait pembagian harta warisan ini, ada dua cara yang dapat dilakukan, yakni berdasarkan surat wasiat atau undang-undang.

Golongan Ahli Waris dalam KUH Perdata
KUH Perdata membagi ahli waris ke dalam empat golongan. Berikut keempat golongan yang dimaksud.

Golongan I terdiri dari suami atau istri yang ditinggalkan, anak-anak sah, serta keturunannya.
Golongan II terdiri dari ayah, ibu, saudara, dan keturunan saudara.
Golongan III terdiri dari kakek, nenek, dan saudara dalam garis lurus ke atas.
Golongan IV terdiri dari saudara dalam garis ke samping, misalnya paman, bibi, saudara sepupu, hingga derajat keenam.

Pembagian Harta Warisan Menurut Hukum Islam


Dalam hukum Islam, warisan dibagi berdasarkan besaran masing-masih ahli waris yang besarannya sudah ditetapkan. Namun, meskipun demikian, dalam hukum Islam, warisan juga dapat dibagi berdasarkan wasiat dengan ketentuan hanya diperbolehkan maksimal sepertiga dari harta warisan, kecuali jika semua ahli waris menyetujuinya.

Ahli Waris berdasarkan Kompilasi Hukum Islam
Perihal ahli waris dalam pembagian waris menurut Islam, berdasarkan Pasal 171 KHI ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam, dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris.

Kemudian, sebagaimana diterangkan Pasal 172 KHI, ahli waris dipandang beragama Islam apabila diketahui dari kartu identitas atau pengakuan atau amalan atau kesaksian, sedangkan (bagi) bayi yang baru lahir atau anak yang belum dewasa, beragama menurut ayahnya atau lingkungannya.

Kelompok Ahli Waris dalam KHI
KHI membagi membagi ahli waris ke dalam dua kelompok. Menurut hubungan darah:
1. Golongan laki-laki terdiri dari ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman, dan kakek
2. Golongan perempuan terdiri dari ibu, anak perempuan, saudara perempuan, dan nenek
    Menurut hubungan perkawinan terdiri dari duda atau janda

Besaran pembagian warisan jika ayah dan ibu meninggal, jika suami atau istrinya meninggal, dan jika saudaranya meninggal berdasarkan aturan dalam KHI adalah sebagai berikut.

  1. Jika pewaris memiliki anak perempuan, anak perempuan tunggal akan mendapat setengah bagian. Lalu, apabila ada dua orang anak perempuan, keduanya mendapatkan dua pertiga bagian. Kemudian, apabila ada anak laki-laki, bagian anak laki-laki tersebut dua kali lipat dari anak perempuan; dua banding satu.
    Jika pewaris tidak mempunyai anak, ayah mendapat sepertiga bagian. Kemudian, jika pewaris memiliki anak, ayah mendapat seperenam bagian.
  2. Jika pewaris tidak mempunyai anak atau dua orang saudara atau lebih, ibu mendapat sepertiga bagian. Namun, jika memiliki anak atau dua saudara atau lebih, ibu mendapat seperenam bagian.
    Ibu mendapat sepertiga bagian dari sisa warisan yang diambil oleh janda (istri) atau duda (suami) bila bersama-sama dengan ayah.
  3. Jika pewaris tidak memiliki anak, duda mendapat setengah bagian. Namun, jika pewaris memiliki anak, duda mendapatkan seperempat bagian.
    Jika pewaris tidak memiliki anak, janda mendapatkan seperempat bagian. Namun, jika pewaris memiliki anak, janda mendapatkan seperdelapan bagian.
  4. Jika pewaris tidak memiliki anak atau ayah sebagai ahli warisnya, saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu mendapatkan seperenam bagian. Kemudian, jika saudaranya berjumlah dua orang atau lebih, masing-masing dari mereka mendapatkan sepertiga bagian.
  5. Jika pewaris tidak memiliki anak atau ayah sebagai ahli warisnya, namun ia memiliki satu saudara perempuan kandung (seayah), saudaranya mendapatkan separuh bagian. Kemudian, bila jumlah saudara perempuan seayahnya ada dua orang atau lebih, masing-masing dari mereka mendapat dua pertiga bagian. Kemudian, apabila pewaris memiliki saudara perempuan dan saudara laki-laki seayah, bagian saudara laki-lakinya adalah dua dan saudara perempuannya adalah satu; dua banding satu.

Jdi kesimpulannya apabila bapak ingin membagi waris secara perdata, maka ahli waris yang berhak yaitu Istri dan anak bapak,maka dibagi warisannya secara rata baik kepada istri dan anak bapak.

Baik mungkin kurang lebih seperti itu jawaban dari kami, apabila ada pertanyaan lain silahkan menghubungi kembali. terima kasih.

 

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
CABANG KN. MALUKU TENGAH DI WAHAI
Alamat : Jl. Sosial, Wahai, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah
Kontak : 81239285042

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.