Bagaimana hukum waris kepada satu istri dan satu anak
Baik terimakasih sebelumnya atas pertanyaannya,pada kesempatan kali ini kami akan mencoba menjawab pertanyaan yang diajukan oleh Bapak Hardi Kaim.
Jadi dalam pembagian waris itu dibagi menjadi 3, yaitu waris yang dibagikan menurut Waris Perdata,Waris adat,dan Waris Islam.
Pembagian Waris menuruit Hukum Perdata :
Pembagian harta warisan menurut KUH Perdata hanya dapat terjadi karena kematian. Terkait pembagian harta warisan ini, ada dua cara yang dapat dilakukan, yakni berdasarkan surat wasiat atau undang-undang.
Golongan Ahli Waris dalam KUH Perdata
KUH Perdata membagi ahli waris ke dalam empat golongan. Berikut keempat golongan yang dimaksud.
Golongan I terdiri dari suami atau istri yang ditinggalkan, anak-anak sah, serta keturunannya.
Golongan II terdiri dari ayah, ibu, saudara, dan keturunan saudara.
Golongan III terdiri dari kakek, nenek, dan saudara dalam garis lurus ke atas.
Golongan IV terdiri dari saudara dalam garis ke samping, misalnya paman, bibi, saudara sepupu, hingga derajat keenam.
Pembagian Harta Warisan Menurut Hukum Islam
Dalam hukum Islam, warisan dibagi berdasarkan besaran masing-masih ahli waris yang besarannya sudah ditetapkan. Namun, meskipun demikian, dalam hukum Islam, warisan juga dapat dibagi berdasarkan wasiat dengan ketentuan hanya diperbolehkan maksimal sepertiga dari harta warisan, kecuali jika semua ahli waris menyetujuinya.
Ahli Waris berdasarkan Kompilasi Hukum Islam
Perihal ahli waris dalam pembagian waris menurut Islam, berdasarkan Pasal 171 KHI ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam, dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris.
Kemudian, sebagaimana diterangkan Pasal 172 KHI, ahli waris dipandang beragama Islam apabila diketahui dari kartu identitas atau pengakuan atau amalan atau kesaksian, sedangkan (bagi) bayi yang baru lahir atau anak yang belum dewasa, beragama menurut ayahnya atau lingkungannya.
Kelompok Ahli Waris dalam KHI
KHI membagi membagi ahli waris ke dalam dua kelompok. Menurut hubungan darah:
1. Golongan laki-laki terdiri dari ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman, dan kakek
2. Golongan perempuan terdiri dari ibu, anak perempuan, saudara perempuan, dan nenek
Menurut hubungan perkawinan terdiri dari duda atau janda
Besaran pembagian warisan jika ayah dan ibu meninggal, jika suami atau istrinya meninggal, dan jika saudaranya meninggal berdasarkan aturan dalam KHI adalah sebagai berikut.
Jdi kesimpulannya apabila bapak ingin membagi waris secara perdata, maka ahli waris yang berhak yaitu Istri dan anak bapak,maka dibagi warisannya secara rata baik kepada istri dan anak bapak.
Baik mungkin kurang lebih seperti itu jawaban dari kami, apabila ada pertanyaan lain silahkan menghubungi kembali. terima kasih.