Selamat siang pak Jaksa, mohon pendapatnya :
sekitar 24 tahun yanglalu orangtua pernah membagi tanah warisnya kepada kami (disampaikan lisan), lima bersaudara (anak2nya, kandung), saat itu pula secara pribadi hak yang menjadi bagian saya, saya kembalikan (lisan pula) kepada orangtua, kemudian kira2 18 tahun yanglalu perkara terjadi ., yaitu; salah satu adik memalsukan surat waris dan seolah semua tanah waris dikuasakan kepadanya, adik2 yang lain melakukan tuntutan hukum, selain saya, saya menolak ikut bertandatangan surat kuasa (karena pernah mengembalikan kepada orangtua), kemudian adik2 yang lain itu memposisikan saya sebagai turut tergugat ?, tidak sedikitpun saya melakukan konspirasi atau hal2 yang manipulatif
Bagaimana pendapat dan sarannya pak Jaksa .? terimakssih
Sebelumnya Jaksa Pengacara Negara (JPN) Datun Kejati DKI Jakarta mewakili Kejari Jakarta Timur sampaikan terimakasih kepada Sahabat Datun Jaktim telah menghubungi Halo JPN :)
Bahwa dalam hal ini kita harus bedakan terlebih dahulu mengenai Hukum Perdata dan Pidananya.
Dari segi hukum Perdata : semua ahli waris berhak atas harta warisan dari orang tuanya sebagaimana diatur dalam pasal 832 KUHPerdata. Apabila ahli waris menyerahkan warisannya kepada orang tua atau orang lain harus dengan bukti tertulis agar dapat dijadikan alat bukti apabila terjadi permasalahan.
Terkait para pihak dalam gugatan harus lengkap karena apabila pihak dalam gugatan tidak lengkap maka dianggap gugatan kurang pihak (plurium litis consortium).
Bahwa apabila ditemukan unsur pidana maka hal tersebut dapat diproses secara pidana diantaranya tindak pidana pemalsuan sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP.
Demikian kami sampaikan, apabila jawaban tersebut masih belum memuaskan atau terbuka pertanyaan lain yang masih ingin disampaikan. Sahabat Datun Jaktim dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum kami yang berada di Kantor Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Jakarta Timur secara Gratis.
Salam Sehat dan Semangat untuk Sahabat Datun Jaktim