Supported by PT. Telkom Indonesia
Jumat, 22 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2022-05-24 12:36:20
Hukum Waris
SENGKETA WARIS

Selamat siang pak Jaksa, mohon pendapatnya :

sekitar 24 tahun yanglalu orangtua pernah membagi tanah warisnya kepada kami (disampaikan lisan), lima bersaudara (anak2nya, kandung), saat itu pula secara pribadi hak yang menjadi bagian saya, saya kembalikan (lisan pula) kepada orangtua, kemudian kira2 18 tahun yanglalu perkara terjadi…., yaitu; salah satu adik memalsukan surat waris dan seolah semua tanah waris dikuasakan kepadanya, adik2 yang lain melakukan tuntutan hukum, selain saya, saya menolak ikut bertandatangan surat kuasa (karena pernah mengembalikan kepada orangtua), kemudian adik2 yang lain itu memposisikan saya sebagai “turut tergugat”……?, tidak sedikitpun saya melakukan konspirasi atau hal2 yang manipulatif

Bagaimana pendapat dan sarannya pak Jaksa….? terimakssih

Dijawab tanggal 2022-06-30 10:47:17+07

Sebelumnya Jaksa Pengacara Negara (JPN) Datun Kejati DKI Jakarta mewakili Kejari Jakarta Timur sampaikan terimakasih kepada Sahabat Datun Jaktim telah menghubungi Halo JPN :) 

Bahwa dalam hal ini kita harus bedakan terlebih dahulu mengenai Hukum Perdata dan Pidananya.
Dari segi hukum Perdata : semua ahli waris berhak atas harta warisan dari orang tuanya sebagaimana diatur dalam pasal 832 KUHPerdata. Apabila ahli waris menyerahkan warisannya kepada orang tua atau orang lain harus dengan bukti tertulis agar dapat dijadikan alat bukti apabila terjadi permasalahan.


Terkait para pihak dalam gugatan harus lengkap karena apabila pihak dalam gugatan tidak lengkap maka dianggap gugatan kurang pihak (plurium litis consortium).
Bahwa apabila ditemukan unsur  pidana maka hal tersebut dapat diproses secara pidana diantaranya tindak pidana pemalsuan sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP.

Demikian kami sampaikan, apabila jawaban tersebut masih belum memuaskan atau terbuka pertanyaan lain yang masih ingin disampaikan. Sahabat Datun Jaktim dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum kami yang berada di Kantor Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Jakarta Timur secara Gratis. 

Salam Sehat dan Semangat untuk Sahabat Datun Jaktim

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KT. DKI JAKARTA
Alamat : 36 Jalan Kebagusan Raya 12550 DKI Jakarta (Ex. Indosat M2) lantai 5
Kontak : 81276287770

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.