Saya adalah anak ketiga dari empat bersaudara, dengan rincian 1 anak perempuan dan 3 anak laki-laki. Beberapa tahun lalu, ayah saya (pewaris) meninggal dunia dalam kondisi meninggalkan 1 orang istri (tidak bekerja) dan 4 orang anak (3 laki-laki dan 1 perempuan), pewaris sudah tidak memiliki orang tua (meninggal dunia).
Bagaimana pembagian waris menurut KHI, apakah dari harta peninggalan pewaris dibagi 2 terlebih dahulu dengan ibu saya selaku istri untuk harta bersamanya, atau dari harta pewaris yang ditinggali langsung dibagi keseluruhannya berdasarkan perhitungan KHI?
Terimakasih
Selamat siang Bapak/Ibu.
Bahwa permasalahan singkat yang Bapak/Ibu sampaikan adalah permasalahan kewarisan dalam islam yang diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Pasal 174 ayat (1) KHI menyatakan bahwa yang menjadi ahli waris berasal dari hubungan darah (golongan laki-laki terdiri dari : ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek dan Golongan perempuan terdiri dari : ibu, anak perempuan, saudara perempuan dari nenek dan hubungan perkawinan. kemudian dalam Pasal 174 ayat (2) KHI menyatakan bahwa Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya : anak, ayah, ibu, janda atau duda. Jadi berdasarkan kasus posisi bapak/ibu berlaku Pasal 174 ayat (2) KHI yang menjadi ahli waris adalah janda (istri pewaris), 3 orang anak laki-laki dan 1 orang anak perempuan.
kemudian besarannya, berdasarkan pasal 180 KHI menyatakan bahwa Janda mendapat seperempat bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak maka janda mendapat seperdelapan bagian. Pasal 176 KHI menyatakan bahwa Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separoh bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki adalah dua berbanding satu dengan anak perempuan.
Berdasarkan pembagian waris islam, janda/istri merupakan Dzul Farid (Dzul faraid adalah ahli waris yang bagian warisnya telah ditentukan di dalam Al QurÂ’an), maka harta warisan dibagi seperdelapan kemudian baru ahli waris asabah (Asabah adalah ahli waris yang memperoleh sisa bagian warisan setelah ahli waris dzul faraid mengambil bagiannya). kemudian setelah dibagi janda/istri, maka 4 anak tersebut mendapat bagiannya masing-masing, untuk anak laki-laki adalah dua berbanding satu dengan anak perempuan.
Terimakasih..