Supported by PT. Telkom Indonesia
Minggu, 24 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2022-08-19 10:11:26
Hukum Waris
PEMBAGIAN WARISAN

Ayah saya telah meninggal dunia dengan meninggalkan ibu saya dan ketiga orang anaknya (saya dan kedua adik perempuan). Bagaimana cara pembagian warisan dan dokumen apa saja yang dibutuhkan? Terima kasih atas bantuannya.

Dijawab tanggal 2022-08-25 09:23:00+07

Terima kasih untuk kepercayaannya menggunakan HaloJPN.

Hukum Waris yang berlaku di Indonesia ada 3 (tiga) yaitu hukum waris adat, hukum waris Islam dan hukum waris perdata. Setiap daerah memiliki hukum yang berbeda-beda sesuai dengan sistem kekerabatan yang dianut. Hukum waris perdata telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) pada Pasal 830 KUHPer sampai dengan Pasal 1130 KUHPer.

KUH Perdata membagi ahli waris ke dalam 4 (empat) golongan, yaitu:

  1. Golongan I terdiri dari suami atau isteri yang ditinggalkan, anak-anak sah, serta keturunannya.
  2. Golongan II terdiri dari ayah, ibu, dan saudara kandung pewaris.
  3. Golongan III terdiri dari Kakek, nenek, dan keluarga dalam garis lurus ke atas.
  4. Golongan IV terdiri dari saudara dalam garis ke samping, misalnya paman, bibi, saudara sepupu, hingga derajat keenam, dan saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya, sampai derajat keenam.

Pembagian warisan menurut hukum perdata tidak membedakan bagian antara laki-laki dan perempuan.

Sebelum melakukan pembagian waris, harus diketahui terlebih dahulu apakah pewaris pernah membuat testament atau wasiat selama hidupnya. Jika tidak, maka pembagian waris dalam KUHPerdata ditetapkan sebagai berikut:

Pasal 852 KHUPer

Yang pertama berhak mendapat warisan yaitu suami atau isteri dan anak-anak, masing–masing berhak mendapat bagian yang sama jumlahnya;

Pasal 854 KUHPer

Apabila tidak ada orang sebagaimana tersebut di atas, maka yang kemudian berhak mendapat warisan adalah orang tua dan saudara dari orang tua yang meninggal dunia, dengan ketentuan bahwa orang tua masing-masing sekurang-kurangnya mendapat seperempat dari warisan;

Pasal 853 KUHPer

Apabila tidak ada orang sebagaimana tersebut di atas, maka warisan dibagi dua, separuh untuk keluarga pihak ibu dan separuh lagi untuk pihak keluarga ayah dari yang meninggal dunia, keluarga yang paling dekat berhak mendapat warisan. Jika anak-anak atau saudara-saudara dari pewaris meninggal dunia sebelum pewaris, maka tempat mereka diganti oleh keturunan yang sah.

Jika istri dan anak-anak masih hidup, maka berlaku Pasal 852 KUHPer dengan pembagian waris sebagai berikut:

Ibu                    : ½ (bagian dari harta bersama selama dalam perkawinan dengan pewaris (bagian ini hanya berlaku jika tidak ada Perjanjian Perkawinan) + 1/8 (bagian ahli waris) = 5/8 bagian

Anak Pertama : 1/8 bagian

Anak Kedua    : 1/8 bagian

Anak Ketiga    : 1/8 bagian

Mengenai dokumen-dokumen yang diperlukan harus disesuaikan dengan harta yang dimiliki oleh pewaris. Misalnya, jika harta yang dimiliki adalah tanah, maka dokumen-dokumen yang diperlukan antara lain:

  1. Akta Kematian
    Akta Kematian dikeluarkan oleh Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil.
  2. Surat Keterangan Waris (SKW)
    Jika hendak mengurus sertifikat tanah warisan, maka ahli waris perlu mengurus SKW sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Bagi warga negara Indonesia (WNI) membuat SKW di Lurah yang dikuatkan oleh Camat dan bagi WNI keturunan dapat membuat SKW di Notaris.
  3. Akta Pembagian Waris
    Akta Pembagian Waris atau Akta Pembagian Hak Bersama dibuat oleh notaris. Akta pembagian waris memuat keterangan mengenai hak atas tanah yang jatuh kepada seorang ahli waris atau kepada para ahli waris.

Dokumen-dokumen tersebut di atas perlu disesuaikan dengan harta yang dimiliki oleh pewaris, misalnya jika pewaris meninggalkan harta seperti deposito atau kendaraan bermotor, maka dokumen-dokumen tambahan lainnya perlu disiapkan.

Demikian kami sampaikan. Semoga bermanfaat.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. BUOL
Alamat : Jalan Batalipu No. 10, Kelurahan Leok II, Kecamatan Biau, Kabupaten Buol.
Kontak : 85609518273

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.