Ayah saya telah meninggal dunia dengan meninggalkan ibu saya dan ketiga orang anaknya (saya dan kedua adik perempuan). Bagaimana cara pembagian warisan dan dokumen apa saja yang dibutuhkan? Terima kasih atas bantuannya.
Terima kasih untuk kepercayaannya menggunakan HaloJPN.
Hukum Waris yang berlaku di Indonesia ada 3 (tiga) yaitu hukum waris adat, hukum waris Islam dan hukum waris perdata. Setiap daerah memiliki hukum yang berbeda-beda sesuai dengan sistem kekerabatan yang dianut. Hukum waris perdata telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) pada Pasal 830 KUHPer sampai dengan Pasal 1130 KUHPer.
KUH Perdata membagi ahli waris ke dalam 4 (empat) golongan, yaitu:
Pembagian warisan menurut hukum perdata tidak membedakan bagian antara laki-laki dan perempuan.
Sebelum melakukan pembagian waris, harus diketahui terlebih dahulu apakah pewaris pernah membuat testament atau wasiat selama hidupnya. Jika tidak, maka pembagian waris dalam KUHPerdata ditetapkan sebagai berikut:
Pasal 852 KHUPer
Yang pertama berhak mendapat warisan yaitu suami atau isteri dan anak-anak, masing–masing berhak mendapat bagian yang sama jumlahnya;
Pasal 854 KUHPer
Apabila tidak ada orang sebagaimana tersebut di atas, maka yang kemudian berhak mendapat warisan adalah orang tua dan saudara dari orang tua yang meninggal dunia, dengan ketentuan bahwa orang tua masing-masing sekurang-kurangnya mendapat seperempat dari warisan;
Pasal 853 KUHPer
Apabila tidak ada orang sebagaimana tersebut di atas, maka warisan dibagi dua, separuh untuk keluarga pihak ibu dan separuh lagi untuk pihak keluarga ayah dari yang meninggal dunia, keluarga yang paling dekat berhak mendapat warisan. Jika anak-anak atau saudara-saudara dari pewaris meninggal dunia sebelum pewaris, maka tempat mereka diganti oleh keturunan yang sah.
Jika istri dan anak-anak masih hidup, maka berlaku Pasal 852 KUHPer dengan pembagian waris sebagai berikut:
Ibu : ½ (bagian dari harta bersama selama dalam perkawinan dengan pewaris (bagian ini hanya berlaku jika tidak ada Perjanjian Perkawinan) + 1/8 (bagian ahli waris) = 5/8 bagian
Anak Pertama : 1/8 bagian
Anak Kedua : 1/8 bagian
Anak Ketiga : 1/8 bagian
Mengenai dokumen-dokumen yang diperlukan harus disesuaikan dengan harta yang dimiliki oleh pewaris. Misalnya, jika harta yang dimiliki adalah tanah, maka dokumen-dokumen yang diperlukan antara lain:
Dokumen-dokumen tersebut di atas perlu disesuaikan dengan harta yang dimiliki oleh pewaris, misalnya jika pewaris meninggalkan harta seperti deposito atau kendaraan bermotor, maka dokumen-dokumen tambahan lainnya perlu disiapkan.
Demikian kami sampaikan. Semoga bermanfaat.