Supported by PT. Telkom Indonesia
Jumat, 22 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2022-12-26 16:52:32
Hukum Waris
PENGGOLONGAN AHLI WARIS DALAM HUKUM ISLAM

Selamat sore Bapak/Ibu, saya Rudy ingin bertanya apakah ada penggolongan ahli waris dalam hukum Islam? seperti apa saja golongan - golongan tersebut?

 

 

Dijawab tanggal 2022-12-26 17:12:36+07

Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :

Ada penggolongan Kelompok Ahli Waris di dalam Hukum Waris Islam. Menurut Kompilasi Hukum Islam hal ini diatur dalam Bab 2 yang terdiri dari Pasal 172 sampai Pasal 175. Dalam Bab ini, Ahli waris diartikan sebagai orang yang mempunyai hubungan perkawinan atau hubungan darah dengan pewaris yang meninggal dunia.
Tentunya orang tersebut juga beragama Islam serta tidak terhalang hukum untuk ketika akan menjadi ahli waris.
Dalam hukum waris Islam, terdapat penggolongan kelompok ahli waris yang langsung diatur oleh KHI. Penggolongan kelompok ahli waris tersebut diatur pada Pasal 174, sebagai berikut: 

a. Penggolongan Kelompok Menurut Hubungan Darah
    - Golongan pria, yaitu ayah, anak pria, saudara pria, paman, dan juga kakek.
    - Golongan wanita, yaitu ibu, anak wanita, saudara wanita, dan juga nenek.
b. Penggolongan Kelompok Menurut Hubungan Perkawinan.   
    Kelompok ini terdiri dari janda ataupun duda.Namun bila para ahli waris ada, yang paling berhak        mendapatkan waris ialah anak, ibu, ayah, dan juga duda       atau janda. Untuk urutan ahli waris, sebagai    berikut:
 - Anak pria
 - Anak wanita
 - Ayah
 - Ibu
 - Paman
 - Kakek
 - Nenek
 - Saudara pria
 - Saudara wanita
 - Janda
 - Duda
Ada pula penggolongan kelompok ahli waris dari segi pembagian dalam hukum waris Islam KHI, yang dibagi menjadi tiga kategori yaitu:
a. Kelompok ahli waris Dzawil Furudh, yang mendapat pembagian pasti. Terdiri dari, anak wanita, ayah, ibu, istri     (janda), suami (duda), saudara pria atau saudari wanita seibu, dan saudara wanita kandung (seayah).
b. Kelompok ahli waris yang tidak ditentukan pembagiannya, terdiri dari:
    Anak pria dan keturunannya
   - Anak wanita dan keturunannya (bila bersama anak pria)
   - Saudara pria bersama saudara wanita (bila pewaris tidak memiliki keturunan dan ayah)
   - Kakek dan nenek
   - Paman dan bibi (baik dari pihak ayah maupun ibu, dan keturunannya)
c. Kelompok ahli waris pengganti di atur pada Pasal 185 dalam hukum waris Islam KHI, yang mana berbunyi:         Ahli waris mengalami peristiwa kematian lebih dahulu dari pewaris nya, maka kedudukannya bisa digantikan       oleh:
   - Anak dari ahli waris tersebut (kecuali orang yang terhalang hukum sesuai Pasal 173).
   - Keturunan dari saudara pria/ wanita sekandung
   - Nenek dan kakek dari pihak ayah
   - Nenek dan kakek dari pihak ibu
   - Bibi dan paman beserta keturunannya, dari pihak ayah (bila tidak ada nenek dan kakek dari pihak ayah).

Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Dumai secara gratis.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. DUMAI
Alamat : Jl. Sultan Syarif Kasim, No. 20Kel. Buluh Kasap, Kec. Dumai Timur, Dumai – RiauTelp. (0765) 31018 Fax (0765) 37493
Kontak : 82134355369

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.