Supported by PT. Telkom Indonesia
Minggu, 24 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2022-08-24 10:15:02
Hukum Waris
HUKUM WARIS

Bagaimana pembagian harta warisan bagi anak yang lahir di luar perkawinan menurut hukum yang berlaku di Indonesia?

 

 

Dijawab tanggal 2022-08-29 09:19:10+07

Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada layanan halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :

Mengenai pewarisan terhadap anak luar kawin ini diatur dalam Pasal 862 s.d. Pasal 866 KUH Perdata :

  • Jika yang meninggal meninggalkan keturunan yang sah atau seorang suami atau istri, maka anak - anak luar kawin mewarisi ? bagian dari bagian yang seharusnya mereka terima jika mereka sebagai anak - anak yang sah (lihat Pasal 863 KUH Perdata);
  • Jika yang meninggal tidak meninggalkan keturunan maupun suami atau istri, tetapi meninggalkan keluarga sedarah, dalam garis ke atas (ibu, bapak, nenek, dst.) atau saudara laki - laki dan perempuan atau keturunannya, maka anak -anak yang diakui tersebut mewaris ½ dari warisan. Namun, jika hanya terdapat saudara dalam derajat yang lebih jauh, maka anak - anak yang diakui tersebut mendapat ¾ (lihat Pasal 863 KUH Perdata); 
  • Bagian anak luar kawin harus diberikan lebih dahulu. Kemudian sisanya baru dibagi - bagi antara para waris yang sah (lihat Pasal 864 KUH Perdata);
  • Jika yang meninggal tidak meninggalkan ahli waris yang sah, maka mereka memperoleh seluruh warisan (lihat Pasal 865 KUH Perdata);
  • Jika anak luar kawin itu meninggal dahulu, maka ia dapat digantikan anak - anaknya (yang sah) (lihat Pasal 866 KUH Perdata).

Jadi, sesuai pengaturan KUH Perdata, waris mewaris hanya berlaku bagi anak luar kawin yang diakui oleh ayah dan/ atau ibunya. Tanpa pengakuan dari ayah dan/ atau ibu, anak luar kawin tidak mempunyai hak mewaris.

Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Jembrana secara gratis.

Demikian Jawaban Kami Semoga Bermanfaat.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. JEMBRANA
Alamat : Jalan Udayana No. 11 Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali
Kontak : 81703362619

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.