Saya beli barang online di salah satu e-commerce, kemudian barang yang datang tidak sesuai dengan deskripsi penjualannya jadi saya mengajukan refund atas barang yang tidak sesuai tanpa mengembalikan barang tersebut kepada penjual sehingga si penjual menerima/menyetujui pengajuan tersebut dan saya menerima pengembalian dana sejumlah harga barang yang saya beli tersebut. Kemudian setelah itu penjual menghubungi saya untuk meminta mengembalikan barangnya dimana dalam pengajuan pengembalian tidak mewajibkan saya untuk mengembalikan barang. Bahkan pihak e-commerce menyatakan bahwa saya tidak perlu mengirimkan barang yang tidak sesuai dengan deskripsi penjualan karena saya memilih metode pengembalian dana (refund) tanpa mengembalikan barang. Namun Penjual memberitahukan bahwa dirinya salah pencet dengan mengkonfirmasi metode yang saya pilih.yaitu metode pengembalian dana (refund) tanpa mengembalikan barang. Lalu bagaimana status barang yang masih berada di tangan saya? Apakah saya perlu mengembalikan barang tersebut atau tidak perlu?
Terimakasih
Terima kasih sebelumnya Jaksa Pengacara Negara (JPN) Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Riau sampaikan atas pertanyaan yang saudara ajukan di website Halo JPN ini :)
Terdapat beberapa poin penting yang harus saudara pahami, yaitu:
1. Timbulnya hubungan hukum antara saudara dengan penjual/seller yaitu perjanjian jual beli secara online yang diatur dalam Pasal 1458 KUHPerdata yaitu:
"Jual beli dianggap telah terjadi antara kedua belah pihak, segera setelah orang-orang itu mencapai kesepakatan tentang barang tersebut beserta harganya, meskipun barang itu belum diserahkan dan harganya belum dibayar"
2. Saudara telah melaksanakan pembayaran harga barang dan penjual telah menyerahkan barang yang dibeli. Sehingga hal yang saudara lakukan dengan penjual disebut prestasi.
Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa penjual telah menyerahkan hak kepemilikan atas barang yang dijual kepada saudara.
Sebagaimana ditentukan oleh Pasal 1459 KUHPerdata yaitu:
"Hak milik atas barang yang dijual tidaklah berpindah kepada si pembeli, selama penyerahannya belum dilakukan menurut Pasal 612, 613 dan 616"
3. Karena telah adanya kesepakatan antara saudara dan penjual lalu terjadi sengketa atas ketidakcocokan atas barang yang diterima dalam bentuk pengajuan pengembalian dana (sebagian/penuh) tanpa mengembalikan barang dengan e-commerce sebagai pihak penengahnya mengakibatkan saudara dan penjual harus mematuhinya, hal ini terdapat dalam Pasal 1338 KUHPerdata yaitu:
"Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuatnya."
Pasal ini menegaskan adanya asas pacta sunt servanda dalam hukum perjanjian, yang artinya 'janji harus ditepati'
Berdasarkan uraian-uraian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa saudara sebagai pembeli telah melaksanakan prestasi. Lalu adanya ketidakcocokan barang yang dibeli telah disepakati penyelesaiannya dengan penjual.
Sehingga dapat disimpulkan status barang tersebut tetap menjadi milik saudara. Yang dimana saudara tidak perlu mengembalikan barang online yang saat ini berada di tangan saudara sesuai dengan kesepakatan yang ada antara saudara dan penjual.
Demikian kami sampaikan, apabila jawaban tersebut masih belum memuaskan atau ada pertanyaan lain yang masih ingin disampaikan. Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum kami yang berada di Kantor Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Riau secara Gratis. Salam Sehat dan Salam Semangat. Terimakasih :)
Bagaimana cara menuntut pengembalian