Dijawab tanggal 2022-08-04 13:02:15+07
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :
Mengenai pewarisan terhadap anak luar kawin ini diatur dalam Pasal 862 s.d. Pasal 866 KUH Perdata :
- Jika yang meninggal meninggalkan keturunan yang sah atau seorang suami atau istri, maka anak - anak luar kawin mewarisi ? bagian dari bagian yang seharusnya mereka terima jika mereka sebagai anak - anak yang sah (lihat Pasal 863 KUH Perdata);
- Jika yang meninggal tidak meninggalkan keturunan maupun suami atau istri, tetapi meninggalkan keluarga sedarah, dalam garis ke atas (ibu, bapak, nenek, dst.) atau saudara laki - laki dan perempuan atau keturunannya, maka anak -anak yang diakui tersebut mewaris ½ dari warisan. Namun, jika hanya terdapat saudara dalam derajat yang lebih jauh, maka anak - anak yang diakui tersebut mendapat ¾ (lihat Pasal 863 KUH Perdata);
- Bagian anak luar kawin harus diberikan lebih dahulu. Kemudian sisanya baru dibagi - bagi antara para waris yang sah (lihat Pasal 864 KUH Perdata);
- Jika yang meninggal tidak meninggalkan ahli waris yang sah, maka mereka memperoleh seluruh warisan (lihat Pasal 865 KUH Perdata);
- Jika anak luar kawin itu meninggal dahulu, maka ia dapat digantikan anak - anaknya (yang sah) (lihat Pasal 866 KUH Perdata).
Jadi, sesuai pengaturan KUH Perdata, waris mewaris hanya berlaku bagi anak luar kawin yang diakui oleh ayah dan/ atau ibunya. Tanpa pengakuan dari ayah dan/ atau ibu, anak luar kawin tidak mempunyai hak mewaris.
Berbeda halnya dengan hukum waris Islam yang berlaku di Indonesia. Anak luar kawin hanya mempunyai hubungan Perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya (lihat Pasal 43 ayat (1) UUP jo. Pasal 100 KHI)
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Pekanbaru secara gratis.
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. PEKANBARU
Alamat : Jl. Jend. Sudirman No.295, Simpang Empat, Kec. Pekanbaru Kota, Kota Pekanbaru, Riau 28121
Kontak : 82120306660