siang min, tetangga saya punya warisan dan pembagian waris satu keluarga itu caranya gimana? dan siapa saja yang boleh dan tidak boleh dapat warisan? makasih min
Terimakasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:
Bila orang yang meninggal dunia tidak membuat testamen, maka dalam Undang-Undang Hukum Perdata ditetapkan pembagian warisan sebagai berikut:
a. Yang pertama berhak mendapat warisan yaitu suami atau isteri dan anak-anak, masing-masing berhak mendapat bagian yang sama jumlahnya (pasal 852 BW).
b. Apabila tidak ada orang sebagaimana tersebut di atas, maka yang kemudian berhak mendapat warisan adalah orang tua dan saudara dari orang tua yang meninggal dunia, dengan ketentuan bahwa orang tua masing-masing sekurang-kurangnya mendapat seperempat dari warisan (pasal 854 BW).
c. Apabila tidak ada orang sebagaimana tersebut di atas, maka warisan dibagi dua, separuh untuk keluarga pihak ibu dan separuh lagi untuk pihak keluarga ayah dari yang meninggal dunia, keluarga yang paling dekat berhak mendapat warisan. Jika anak-anak atau saudara-saudara dari pewaris meninggal dunia sebelum pewaris, maka tempat mereka diganti oleh keturunan yang sah (pasal 853 BW).
Lalu menanggapi pertanyaan Saudara tentang ahli waris yang dilarang dalan KUHPerdata yaitu:
Ketentuan pasal 838 KUHPerdata menerangkan bahwa ada empat kategori orang-orang yang dianggap tidak pantas untuk menjadi ahli waris. Orang-orang yang masuk dalam kategori ini tidak akan mendapat warisan dalam pembagian harta waris menurut hukum perdata. Mereka yang dimaksud, antara lain:
a. Orang yang telah dijatuhi hukuman membunuh atau mencoba membunuh orang yang meninggal (pewaris);
b. Orang yang pernah dijatuhkan atau dipersalahkan karena memfitnah pewaris telah melakukan suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat lagi;
c. Orang yang menghalangi orang yang meninggal (pewaris) dengan kekerasan atau perbuatan nyata untuk membuat atau menarik kembali wasiatnya; dan
d. Orang yang telah menggelapkan, memusnahkan, atau memalsukan wasiat orang yang meninggal (pewaris).
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Riau secara gratis.