Apakah seorang anak yg nonis, mendapatkan warisan dari orang tua yang beragama islam? Jika memang benar mendapatkan bagaimana sistem pembagian nya? Apakah menggunakan hukum islam? Tetapi bukan kah di dalam islam ahliwaris atau warisan itu tidak bsa dijatuhkan atau diberikan ke nonislam.
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :
Dalam Pasal 171 Kompilasi Hukum Islam menjelaskan mengenai apa itu Waris dalam Hukum Islam Hukum Waris Islam sepenuhnya adalah hukum yang dibuat untuk mengatur terkait pemindahan hak kepemilikan harta peninggalan pewaris, serta menentukan siapa saja yang berhak menerima dan menjadi ahli warisnya, dan juga jumlah bagian tiap ahli warisnya
Untuk Penggolongan Kelompok Ahli Waris dalam Hukum Waris Islam diatur dalam pasal 174 Kompilasi Hukum Islam yang terdiri:
Menurut Hubungan Darah:
Menurut Hubungan Perkawinan terdiri dari:
Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya: anak, ayah, ibu, janda atau duda.
Mengenai pertanyaan yang Saudari ajukan, menurut hemat kami bahwa Kompilasi Hukum Islam tidak terdapat pasal yang secara spesifik melarang pewarisan bagi pewaris dan ahli waris yang memiliki perbedaan agama. Di dalam Pasal 173 KHI hanya menyebutkan dua hal yang menjadi penyebab seseorang tidak dapat mewarisi harta peninggalan milik pewaris, yaitu seseorang yang telah terbukti dipersalahkan membunuh dan memfitnah pewaris.
Tetapi jika melihat dalam hadist Rasulullah SAW yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim yang berbunyi Tidaklah berhak seorang muslim mewarisi harta orang kafir, dan tidak berhak pula orang kafir mewarisi harta seorang muslim.
Dan pendapat lain dari Ustadz Yusuf al-Qardawi yang menyatakan bahwa orang muslim dapat mewarisi harta non-muslim, tetapi orang non-muslim tidak dapat mewarisi harta orang muslim. Tentang non-muslim tidak dapat mewarisi harta seorang muslim para ahli hukum telah sepakat dengan ketentuan tersebut. Hal itu didasarkan pada hadis dan ketentuan Al-Quran surat al-Maidah ayat 5.
Jika dilihat dari hadist tersebut maka ada larangan untuk saling mewarisi jika pewaris dan ahli waris berbeda agama. Dalam KHI juga dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan pewaris adalah orang yang pada saat meninggalnya atau yang dinyatakan meninggal berdasarkan putusan Pengadilan beragama Islam, meninggalkan ahli waris dan harta peninggalan. Sedangkan ahli waris dalam KHI yaitu orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris.
Meskipun dalam KHI tidak diatur secara rinci mengenai larangan beda agama dalam hal pewarisan, tetapi jika dilihat dalam pembahasan di atas antara pewaris dan ahli waris harus beragama yang sama, yaitu Islam.
Namun, Mahkamah Agung telah mengeluarkan suatu yurisprudensi untuk mengatur mengenai ahli waris nonmuslim yaitu dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 51/K/AG/1999 dan Nomor 16/K/AG/2010, yang menegaskan bahwa ahli waris beda agama tetap memperoleh harta waris dengan melalui wasiat wajibah dengan perolehan hak waris ahli waris beda agama bagiannya tidak lebih dari 1/3 harta warisan. Sehingga dalam hukum Islam, ahli waris nonmuslim yang berbeda agama dengan pewaris yang beragama Islam tetap mendapatkan haknya sebagai ahli waris melalui wasiat wajibah.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan. Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Layanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Mataram secara gratis.