Supported by PT. Telkom Indonesia
Rabu, 04 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2022-07-24 14:15:11
Pernikahan dan Perceraian
HARTA GONO GINI

Bagaimana proses pembagian harta bersama selama pernikahan apabila salah satu pihak tidak setuju harta tersebut dijual dan bagi hasil?

Dijawab tanggal 2022-08-01 13:56:03+07

Terimakasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :

Bila perkawinan putus karena perceraian, pembagian harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing, yaitu hukum agama, hukum adat dan lain-lain.

Akan tetapi pada praktiknya, suami istri yang bercerai dapat mengadakan perjanjian pembagian harta gono-gini. Perjanjian ini dianggap sah dan mengikat secara hukum sesuai dengan Pasal 1338 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata), asalkan syarat-syarat sahnya perjanjian terpenuhi:

Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi 4 syarat:

  1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
  2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
  3. suatu pokok persoalan tertentu;
  4. suatu sebab yang tidak terlarang.

Jadi dari ketentuan di atas, perjanjian pembagian harta gono-gini adalah sah dan mengikat secara hukum di antara para pihak yang membuatnya, yaitu seorang laki-laki dan perempuan.

Langkah yang dilakukan apabila salah satu pihak tidak setuju jika harta tersebut dijual dan bagi hasil, maka dapat diajukan gugatan wanprestasi berdasarkan Pasal 1243 KUH Perdata yang bunyinya:

“Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.”

Perlu dicatat, sebelum mengajukan gugatan wanprestasi, harus diberikan surat peringatan/somasi terlebih dahulu. Jika tetap lalai, anda dapat dituntut memberikan penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tidak dipenuhinya perjanjian.

Karena anda tidak menyebutkan siapa pihak yang tidak setuju untuk pembagian harta bersama. Maka, yang berhak mengajukan gugatan wanprestasi adalah salah satu pihak yang dirugikan karena pihak lainnya tidak setuju atas pembagian harta gono-gini.

Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Pangkal Pinang secara gratis.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. PANGKAL PINANG
Alamat : KANTOR PENGACARA NEGARA KEJAKSAAN NEGERI PANGKALPINANG Jl. Bukit Intan II No.1, Bukitintan, Kec. Girimaya, Kota Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung 33141
Kontak : 82179866161

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang piutang diakibatkan kecanduan judi online

Anak saya usia 16 tahun terjerat pinj

Hutang Piutang
hutang tertunggak

Apakah ada cara lain dalam menagih hu

Pertanahan
Ketidakjelasan kepemilikan sebidang tanah

Orang tua saya memiliki sebidang tana

Pertanahan
Sertifikat tanah hilang

Saudara saya Merupakan Korban Angin P

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.