Selamat siang, Bapak / Ibu JPN.
Saya berencana menikah dengan pasangan saya tahun depan. Kami berencana untuk melakukan pemisahan harta bersama. Mohon bantuan bagaimana pelaksanaannya.
Terima kasih.
Selamat siang, Ibu.
Terima kasih untuk kepercayaannya menggunakan HaloJPN.
Pemisahan harta dapat dilakukan sebelum atau pada saat perkawinan. Perjanjian perkawinan telah diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, bahwa:
Perjanjian perkawinan dapat dilangsungkan di hadapan notaris, sebagaimana diatur dalam Pasal 147 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), bahwa:
Perjanjian kawin harus dibuat dengan akta notaris sebelum pernikahan berlangsung, dan akan menjadi batal bila tidak dibuat secara demikian. Perjanjian itu akan mulai berlaku pada saat pernikahan dilangsungkan, tidak boleh ditentukan saat lain untuk itu.
Lebih lanjut, pada Pasal 148 KUHPer telah diatur mengenai perubahan atas Akta Perjanjian Perkawinan tersebut:
Perubahan-perubahan dalam hal itu, yang sedianya boleh diadakan sebelum perkawinan dilangsungkan, tidak dapat diadakan selain dengan akta, dalam bentuk yang sama seperi akta perjanjian yang dulu dibuat. Lagi pula tiada perubahan yang berlaku jika diadakan tanpa kehadiran dan izin orang-orang yang telah menghadiri dan menyetujui perjanjian kawin itu.
Demikian kami sampaikan. Semoga bermanfaat.
Anak saya usia 16 tahun terjerat pinj