Supported by PT. Telkom Indonesia
Minggu, 24 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2022-08-19 10:17:48
Pernikahan dan Perceraian
PERKAWINAN WNI DENGAN WNA

Saya telah menikah dengan suami yang seorang Warga Negara Belanda pada Januari 2022 di Belanda. Saya berencana untuk kembali ke Indonesia. Apakah menurut hukum Indonesia perkawinan saya sah? Mohon pencerahannya.

Dijawab tanggal 2022-08-25 09:22:53+07

Terima kasih untuk kepercayaannya menggunakan HaloJPN.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) telah mengatur mengenai perkawinan:

Pasal 1

Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Pasal 2 

  1. Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu;
  2. Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Mengenai perkawinan yang dilangsungkan di luar Indonesia telah diatur dalam Pasal 56 UU Perkawinan:

  1. Perkawinan yang dilangsungkan di luar Indonesia antara dua orang warga negara Indonesia atau seorang warga negara Indonesia dengan warga negara asing adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara dimana perkawinan itu dilangsungkan dan bagi warga negara Indonesia tidak melanggar ketentuan-ketentuan undang-undang ini;
  2. Dalam waktu 1 (satu) tahun setelah suami isteri itu kembali di wilayah Indonesia, surat bukti perkawinan mereka harus didaftarkan di Kantor Pencatatan Perkawinan tempat tinggal mereka.

Setelah Ibu menikah di Belanda dengan suami yang merupakan Warga Negara Asing (WNA), maka dalam kurun waktu 1 (satu) tahun setelah dilangsungkannya perkawinan, Ibu wajib untuk mendaftarkan perkawinan tersebut di Kantor Pencatatan Perkawinan tempat Ibu dan suami tinggal di Indonesia. 

Demikian kami sampaikan. Semoga bermanfaat.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. BUOL
Alamat : Jalan Batalipu No. 10, Kelurahan Leok II, Kecamatan Biau, Kabupaten Buol.
Kontak : 85609518273

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.