Saya telah menikah dengan suami yang seorang Warga Negara Belanda pada Januari 2022 di Belanda. Saya berencana untuk kembali ke Indonesia. Apakah menurut hukum Indonesia perkawinan saya sah? Mohon pencerahannya.
Terima kasih untuk kepercayaannya menggunakan HaloJPN.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) telah mengatur mengenai perkawinan:
Pasal 1
Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pasal 2
- Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu;
- Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mengenai perkawinan yang dilangsungkan di luar Indonesia telah diatur dalam Pasal 56 UU Perkawinan:
- Perkawinan yang dilangsungkan di luar Indonesia antara dua orang warga negara Indonesia atau seorang warga negara Indonesia dengan warga negara asing adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara dimana perkawinan itu dilangsungkan dan bagi warga negara Indonesia tidak melanggar ketentuan-ketentuan undang-undang ini;
- Dalam waktu 1 (satu) tahun setelah suami isteri itu kembali di wilayah Indonesia, surat bukti perkawinan mereka harus didaftarkan di Kantor Pencatatan Perkawinan tempat tinggal mereka.
Setelah Ibu menikah di Belanda dengan suami yang merupakan Warga Negara Asing (WNA), maka dalam kurun waktu 1 (satu) tahun setelah dilangsungkannya perkawinan, Ibu wajib untuk mendaftarkan perkawinan tersebut di Kantor Pencatatan Perkawinan tempat Ibu dan suami tinggal di Indonesia.
Demikian kami sampaikan. Semoga bermanfaat.