Bagaimana cara mengurus harta gono gini setelah perceraian?
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN, adapun jawaban kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :
Bahwa terkait permasalahan yang kami terima, jika pasangan adalah pasutri beragama Islam maka menurut UU Peradilan Agama boleh mengajukan permohonan cerai talak atau cerai gugat disertai pembagian harta gono gini di Pengadilan Agama. Terhadap pasutri yang beragama non muslim, tidak bisa dilakukan penggabungan sidang cerai dan harta gono gini dikarenakan masih berdasarkan ketentuan HIR atau Hukum Acara Perdata dan Pidana.
Bagi Pasutri beragama Islam, perihal penggabungan gugatan cerai dan harta bersama telah diatur pada pasal 86 ayat (1) UU No. 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, yang berbunyi : Pasal 86 ayat (1) gugatan soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah istri dan harta bersama suami istri dapat diajukan bersama - sama dengan gugatan perceraian ataupun sesudah putusan perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap.
Demikian jawaban kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Pekanbaru secara gratis.
Anak saya usia 16 tahun terjerat pinj