Kedua orang tua Saya sudah meninggal dunia Dan meniggalkan warisan rumah kepada anak2nya 6 bersaudara.
Rumah belum laku terjual sehingga belum dapat dibagikan kepada para PEWARIS yang 6 orang bersaudara . Saya sendiri sudah berusia 72 Taun
Karena USIA Dan belum bisa terbagi ..pertanyaan Saya adalah apakah Saya bisa menghibahkan hak Saya kepada anak Saya.??
Trimakasih ????
Sebelumnya Jaksa Pengacara Negara (JPN) Datun Kejari Jaksel sampaikan terimakasih kepada Sahabat Datun Jaksel telah menghubungi Halo JPN :)
Secara umum dapat kami jelaskan Hukum Waris adalah suatu hukum yang mengatur peninggalan harta seseorang yang telah meninggal dunia untuk diberikan kepada yang berhak, seperti keluarga dan masyarakat yang lebih berhak. Jadi, dihubungkan dengan permasalahan yang Sahabat Datun Jaksel sampaikan dimana Sahabat Datun Jaksel sebagai salah satu pewaris dari 6 (enam) bersaudara berhak mendapatkan warisan rumah yang saat ini belum laku dijual sementara saat ini usia Sahabat Datun Jaksel sudah 72 tahun.
Bahwa terbukanya hak mewaris jika salah seorang pewaris telah meninggal. Menurut kami sebagai solusi maka hak warisnya Sahabat Datun Jaksel atas harta berupa rumah tersebut perlu ditetapkan melalui Surat Penetapan ahli waris ke Pengadilan/Kelurahan setempat. Sehingga apabila dikemudian hari Sahabat Datun Jaksel telah meninggal dunia, maka terbuka otomatis hak waris untuk anak-anak dari Sahabat Datun Jaksel atas rumah warisan tersebut.
Demikian kami sampaikan, apabila jawaban tersebut masih belum memuaskan atau terbuka pertanyaan lain yang masih ingin disampaikan. Sahabat Datun Jaksel dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum kami yang berada di Kantor Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan secara Gratis. Salam Sehat dan Semangat untuk Sahabat Datun Jaksel :)