Dapatkah ahli waris menggugat/menuntut batal akta perdamaian yang dibuat oleh orang tuanya, di mana kedua orang yg membuat akta perdamaian tsb sudah meninggal?
Terimakasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:
Berdasarkan ketentuan yang mengatur mengenai akta van dading (akta perdamaian) dalam Pasal 130 Herzienne Indonesische Reglement (HIR) mengatur mengenai prosedur mediasi di mana hakim diwajibkan untuk melakukan upaya perdamaian terhadap kedua belah pihak yang bersengketa yang datang pada persidangan.
Pada prinsipnya, akta van dading (akta perdamaian) yang dibuat secara sah akan mengikat dan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan tidak dapat dilakukan upaya banding. Dimana dalam penjelasan Pasal 130 HIR berbunyi Menurut pasal ini apabila pada hari yang ditentukan ke dua belah pihak datang menghadap di persidangan, baik mereka sendiri atau pun kuasa mereka, maka Hakim berusaha untuk mendamaikan lebih dahulu ke dua pihak itu. Apabila usaha ini berhasil, maka di persidangan lalu dibuat suatu Akte persetujuan. Diputuskan bahwa ke dua belah pihak harus memenuhi persetujuan itu. Kekuatan akte ini sama dengan kekuatan suatu keputusan Hakim biasa dan dijalankan pula seperti keputusan biasa, akan tetapi putusan semacam itu tidak boleh dimintakan banding atau kasasi.
Namun, ada pengecualian yang memungkinkan sehingga suatu akta perdamaian bisa dituntut pembatalannya. Akta perdamaian ini dapat dimintakan pembatalannya, yaitu apabila isinya bertentangan dengan undang-undang. Yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) menegaskan hal ini dalam putusan MA No. 454 K/Pdt/1991 yang merumuskan norma, akta perdamaian dapat dibatalkan jika isinya bertentangan dengan undang-undang. Dalam kasus tersebut, akta perdamaian melanggar ketentuan perceraian dalam Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975.
Jadi, dalam hal akta perdamaian tersebut telah diputus dan selama isinya tidak bertentangan dengan undang-undang, akta perdamaian tersebut tidak dapat dimintakan pembatalannya, tidak peduli apakah para pihak yang membuat akta tersebut masih hidup atau sudah meninggal.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Riau secara gratis.