Kawan sy keluarganya sedang membagikan harta warisan, namun pembagian harta warisan ini dibagikan sebelum orang tua kawan sy meninggal. Ini bagaimana ketentuan ny?
Sebelumnya Jaksa Pengacara Negara (JPN) Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Riau sampaikan terimakasih kepada saudara telah mengajukan pertanyaan melalui aplikasi Halo JPN ini :)
Berdasarkan pertanyaan saudara, mengenai pembagian harta waris ketika Pewaris masih hidup jelas merupakan bentuk penyimpangan dari pemberlakuan sistem waris Islam di Indonesia. Hal ini dikarenakan rukun dan syarat utama pembagian harta waris adalah adanya kematian pewaris, sedangkan terhadap pemberian suatu benda dari seseorang kepada orang lain ketika kedua pihak masih hidup bukan termasuk dalam perhitungan harta waris, namun dapat dikategorikan sebagai hibah/hadiah sebagaimana yang saudara tanyakan.
Menurut Pasal 171 huruf (g) dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) diterangkan mengenai definisi hibah, yaitu pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup untuk dimiliki.
Peralihan hak milik harta waris tidak dapat berpindah, kecuali jika telah terjadi peristiwa kematian seseorang. Peristiwa kematian merupakan unsur terpenting dalam pembagian harta waris. Tanpa kematian, maka harta waris dilarang/ tidak dapat dibagi diantara ahli waris.
Demikian kami sampaikan, apabila jawaban tersebut masih belum memuaskan atau ada pertanyaan lain yang masih ingin disampaikan. Saudari dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum kami yang berada di Kantor Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Riau secara Gratis. Salam Sehat dan Salam Semangat. Terimakasih :)