Selamat pagi JPN;
Almarhum Buyut kami memilik lima anak, yang juga sudah meninggal dunia semua, meninggalkan harta warisan berupa sebidang tanah dan rumah yang berdiri di atasnya. Sampai dengan saat ini belum ada penetapan ahli waris, akan tetapi harta warisan tersebut telah dijual kepada pihak ketiga oleh salah satu ahli waris tanpa persetujuan tertulis dari para ahli waris lain.
Bukti penjualan tersebut hanya berupa Surat perjanjian jual beli rumah, dengan pembayaran berupa uang muka sebesar 12% saja. Di pihak lain pihak ketiga tersebut telah merobohkan tanah warisan dan mendirikan beberapa bangunan rumah baru untuk dijual, dimana sebagian juga sudah laku.
Sebagai informasi tambahan, saya adalah salah satu tergugat atas perkara warisan tersebut di atas dimana salah satu penggugat adalah ahli waris yang menjual tersebut, walaupun gugatannya telah dicabut.
Pertanyaan kami: tindakan hukum apa yang bisa kami lakukan, mengingat belum ada penetapan ahli waris, agar harta warisan tersebut tidak dikuasai pihak ketiga dan bisa dibagikan kepada para ahi waris yang sah?
Terima kasih Bapak/Ibu, Bahwa atas pertanyaan Bapak/Ibu diatas saran dari kami adalah bahwa dari pihak ahli waris tersebut harus ke kantor desa tempat tanah yang disengketakan tersebut untuk menanyakan warkah dari tanah dan bangunan tersebut agar mengetahui peralihan kepemilikan atau status dari tanah yang sudah tercatat didesa. Dari dasar itu baru kita dapat menentukan apakah yang dilakukan (jual beli) termasuk PMH (perbuatan melawan hukum) atau sebuah Wanprestasi. Jika ditemukan sebuah perbuatan melawan hukum maka Bapak/Ibu bisa melaporkan hal tersebut kepada pihak yang berwajib.