Halo admin, saya ingin bertanya perihal warisan oleh sanak famili saya. Dia beranggotakan 1 keluarga yang terdiri dari suami, istri dan 3 anak.
Aset yang mereka miliki terdiri dari 1 mobil an. suami, 1 rumah an. suami dan 1 tanah 2ha atas nama istri. Tanah an. istri ini diperoleh setelah suami istri menikah. Pertanyaannya adalah ketika suami meninggal apakah tanah an. istri ini termasuk ke dalam harta warisan? Atau tanah yang dimiliki oleh istri pribadi? Terima kasih admin.
Sebelumnya Jaksa Pengacara Negara (JPN) Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Riau sampaikan terimakasih kepada saudara telah mengajukan pertanyaan melalui aplikasi Halo JPN ini :)
Terhadap hal ini perlu dipahami terlebih dahulu tentang pemahaman waris dalam ketentuan peraturan yang berlaku. Ketentuan tersebut ada dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan Kompilasi Hukum Islam.
Berdasarkan Pasal 852 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), apabila Pewaris meninggal dunia dan meninggalkan suami atau istri yang hidup terlama beserta anak atau keturunannya, mereka mewaris bagian yang sama besarnya. Ahli waris ini disebut sebagai ahli waris Golongan I.
Setelah pewaris meninggal dunia, pewaris akan memberikan harta warisnya kepada ahli waris. Menurut Pasal 35 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan), Harta di dalam perkawinan terdiri dari dua, yaitu:
Apabila di antara suami istri ada perjanjian kawin, maka harta dianggap sebagai harta milik masing-masing sehingga harta suami (Pewaris) yang terdiri dari harta bersama dan harta bawaan langsung dibagi tiga, yaitu kepada istri dan dua anak.
Kemudian apabila di antara suami dan istri tidak dibuat perjanjian kawin atau prenuptial agreement (atau biasa disebut dengan perjanjian pisah harta), harta yang ada di dalam perkawinan tergolong sebagai harta bersama.
Oleh karena itu, menurut pendapat kami perihal warisan oleh sanak famili saudara tersebut termasuk ke dalam harta bersama dikarenakan harta (tanah an. istri) tersebut diperoleh setelah menikah.
Demikian kami sampaikan, apabila jawaban tersebut masih belum memuaskan atau ada pertanyaan lain yang masih ingin disampaikan. Saudari dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum kami yang berada di Kantor Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Riau secara Gratis. Salam Sehat dan Salam Semangat. Terimakasih :)