Supported by PT. Telkom Indonesia
Jumat, 22 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2022-06-27 08:43:23
Hukum Waris
WARISAN KELUARGA

Halo admin, saya ingin bertanya perihal warisan oleh sanak famili saya. Dia beranggotakan 1 keluarga yang terdiri dari suami, istri dan 3 anak. 
Aset yang mereka miliki terdiri dari 1 mobil an. suami, 1 rumah an. suami dan 1 tanah 2ha atas nama istri. Tanah an. istri ini diperoleh setelah suami istri menikah. Pertanyaannya adalah ketika suami meninggal apakah tanah an. istri ini termasuk ke dalam harta warisan? Atau tanah yang dimiliki oleh istri pribadi? Terima kasih admin. 

Dijawab tanggal 2022-06-28 12:01:13+07

Sebelumnya Jaksa Pengacara Negara (JPN) Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Riau sampaikan terimakasih kepada saudara telah mengajukan pertanyaan melalui aplikasi Halo JPN ini :)

Terhadap hal ini perlu dipahami terlebih dahulu tentang pemahaman waris dalam ketentuan peraturan yang berlaku. Ketentuan tersebut ada dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan Kompilasi Hukum Islam.

Berdasarkan Pasal 852 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), “apabila Pewaris meninggal dunia dan meninggalkan suami atau istri yang hidup terlama beserta anak atau keturunannya,  mereka mewaris bagian yang sama besarnya. Ahli waris ini disebut sebagai ahli waris Golongan I.”

Setelah pewaris meninggal dunia, pewaris akan memberikan harta warisnya kepada ahli waris. Menurut Pasal 35 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan), Harta di dalam perkawinan terdiri dari dua, yaitu:

  1. Harta bersama: harta yang didapat pada saat perkawinan. Misalnya setelah menikah, A membeli rumah.
  2. Harta bawaan: harta yang didapat sebelum adanya perkawinan. Misalnya sebelum menikah, A menginvestasikan sebagian gajinya untuk membeli emas.

Apabila di antara suami istri ada perjanjian kawin, maka harta dianggap sebagai harta milik masing-masing sehingga harta suami (Pewaris) yang terdiri dari harta bersama dan harta bawaan langsung dibagi tiga, yaitu kepada istri dan dua anak.

Kemudian apabila di antara suami dan istri tidak dibuat perjanjian kawin atau prenuptial agreement (atau biasa disebut dengan perjanjian pisah harta), harta yang ada di dalam perkawinan tergolong sebagai harta bersama.

Oleh karena itu, menurut pendapat kami perihal warisan oleh sanak famili saudara tersebut termasuk ke dalam harta bersama dikarenakan harta (tanah an. istri) tersebut diperoleh setelah menikah.

Demikian kami sampaikan, apabila jawaban tersebut masih belum memuaskan atau ada pertanyaan lain yang masih ingin disampaikan. Saudari dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum kami yang berada di Kantor Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Riau secara Gratis. Salam Sehat dan Salam Semangat. Terimakasih  :)
 

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KT. RIAU
Alamat : Jalan Jendral Sudirman No. 375, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau
Kontak : 81314007487

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.