Selamat sore nama saya Gebby Aliska Nanda dari Desa bukit senang kabupaten karimun , Izin bertanya pak/bu tentang masalah yang dialami oleh tetangga saya. Jadi tetangga saya adalah dua bersaudara yang sudah yatim piatu sejak lama dan selama ini mereka dirawat oleh orang tua saya. Dulu ketika orang tua tetangga saya meninggal tidak pernah dilakukan pengurusan terhadap harta warisan orang tuanya yang berupa perhiasan, 2 sepeda motor, dan sebidang tanah di daerah Meral Barat (karena saat itu orang tua mereka meninggal mendadak akibat kecelakaan). Sekarang mereka sudah dewasa dan ingin membagi warisan secara adil. Bagaimana caranya?
Selamat sore, terima kasih sudah menghubungi dan bertanya kepada kami melalui aplikasi Halo JPN.
Berbicara mengenai hukum waris ada 3 (tiga) unsur utama dalam pembagian hukum waris menurut perdata menurut Prodjodikoro yakni :
Menurut KUHPerdata, pembagian harta warisan hanya dapat terjadi karena kematian. Adapun pembagian harta waris menurut hukum perdata dapat dilakukan dengan dua cara, antara lain :
yang mana ahli waris ditunjuk atau ditetapkan dalam surat wasiat yang ditinggalkan
Sehubungan dengan pertanyaan saudara, perlu kami perdalam terlebih dahulu terhadap orang tua tetangga anda yang telah meninggal tersebut apakah sebelumnya membuat testament atau tidak? apabila orang tua tetangga anda tersebut semasa hidupnya tidak pernah membuat testamen maka dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) ditetapkan pembagian warisan sebagai berikut :
Anak anak atau sekalian keturunan mereka, biar dilahirkan dari lain-lain perkawinan sekalipun, mewaris dari kedua orang tua, kakek, nenek, semua keluarga sedarah mereka selanjutnya dalam garis lurus ke atas, dengan tiada perbedaan antara laki-laki atau perempuan dan tiada perbedaan berdasarkan kelahiran lebih dahulu
artinya yang pertama berhak mendapat warisan yaitu suami atau isteri dan anak-anak, masing masing berhak mendapat bagian yang sama jumlahnya
Apabila seseorang meninggal dunia dengan tak meninggalkan keturunan maupun suami atau istri, sedang bapak dan ibunya masih hidup, maka masing-masing mereka mendapatkan sepertiga dari warisan, jika si meninggalnya hanya meninggalkan seorang saudara laki-laki atau perempuan, yang mana mendapatkan sepertiga lebihnya
Si bapak dan si ibu masing-masing mendapat seperempat, jika si meninggal meninggalkan lebih dari saudara laki atau perempuan sedangkan dua perempat bagian selebihnya menjadi bagian saudara-saudara laki-laki atau perempuan itu.
Artinya apabila tidak ada orang sebagaimana tersebut di atas, maka yang kemudian berhak mendapat warisan adalah orang tua dan saudara dari orang tua yang meninggal dunia, dengan ketentuan bahwa orang tua masing-masing sekurang-kurangnya mendapat seperempat dari warisan (pasal 854 BW).
Apabila si yang meninggal dunia tidak meninggalkan keturunan, maupun suami atau istri, maupun pula saudara-saudara, maka tak mengurangi ketentuan dalam Pasal 859, warisannya harus dibagi dalam dua bagian yang sama, ialah satu bagian untuk sekalian keluarga sedarah dalam garis si bapak lurus ke atas dan satu bagian untuk sekalian keluarga yang sama dalam garis ibu
Waris yang terdekat derajatnya dalam garis lurus ke atas, mendapat setengah dari bagian dalam garisnya, dengan mengesampingkan segala waris lainnya.
Semua keluarga dalam garis lurus ke atas dalam derajat yang sama mendapat bagian mereka kepala demi kepala
Aabila orang tua tetangga anda tersebut semasa hidupnya pernah testamen maka dalam ada hal yang harus diperhatikan yakni apakah testament yang dibuat tersebut dapat digunakan karena telah memenuhi syarat formil dan materiil testament? Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) mengatur sebagai berikut :
Pasal 874 KUH Perdata menyebutkan :
Segala harta peninggalan seseorang yang meninggal dunia, adalah kepunyaan para ahli warisnya menurut undang-undang, sejauh mengenai hal itu dia belum mengadakan ketetapan yang sah.
Lebih lanjut, Pasal 875 KUH Perdata mendefinisikan :
surat wasiat atau testamen sebagai suatu akta yang memuat pernyataan seorang tentang apa yang dikehendakinya akan terjadi setelah ia meninggal dunia, dan yang olehnya dapat dicabut kembali lagi.
Syarat formil surat wasiat adalah di dalam KUHPerdata adalah sebagai berikut :
harus ditulis sendiri dan ditandatangani oleh pewaris sendiri (olografis ataupun wasiat rahasia).
Surat wasiat yang demikian kemudian harus diserahkan kepada notaris agar berakibat memiliki kekuatan hukum yang sama dengan surat wasiat yang dibuat dengan akta umum
pembuat wasiat haruslah mempunyai budi akal, artinya tidak terganggu ingatannya
mereka yang belum dewasa dan belum genap 18 tahun, tidak diperbolehkan membuat surat wasiat. Dengan demikian, dapat diketahui bahwa usia minimal pembuat wasiat adalah 18 tahun atau telah dewasa.
suatu wasiat yang dibuat sebagai akibat paksa, tipu atau muslihat adalah batal
Selanjutnya, mengenai syarat materiil suatu wasiat, dapat dijumpai beberapa ketentuan dalam KUH Perdata yaitu:
Sehingga dikaitkan dengan permasalahan yang anda bahas tersebut maka harus diperhatikan ada tidaknya testament yang dibuat oleh si meninggal tersebut terlebih dahulu. Apabila tidak ada testament yang sebelumnya dibuat maka kedua anak si meninggal mendapat masing-masing bagian yang rata yakni setengah bagian (karena keduanya masih hidup) namun jika si meninggal ada membuat testament terlebih dahulu maka harus diperhatikan apakah testament yang dibuat si meninggal sudah memenuhi syarat formil dan materil dalam KUHPerdata dengan tetap memperhatikan pula bagian mutlak dari keturunan si meninggal yakni dua anak si meninggal tadi.
Demikian informasi yang dapat kami berikan semoga bisa memberikan pencerahan terhadap permasalahan yang anda hadapi.