Supported by PT. Telkom Indonesia
Jumat, 22 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2022-12-08 13:28:13
Hukum Waris
HUKUM WARIS

Selamat sore nama saya Gebby Aliska Nanda dari Desa bukit senang kabupaten karimun , Izin bertanya pak/bu tentang masalah yang dialami oleh tetangga saya. Jadi tetangga saya adalah dua bersaudara yang sudah yatim piatu sejak lama dan selama ini mereka dirawat oleh orang tua saya. Dulu ketika orang tua tetangga saya meninggal tidak pernah dilakukan pengurusan terhadap harta warisan orang tuanya yang berupa perhiasan, 2 sepeda motor, dan sebidang tanah di daerah Meral Barat (karena saat itu orang tua mereka meninggal mendadak akibat kecelakaan). Sekarang mereka sudah dewasa dan ingin membagi warisan secara adil. Bagaimana caranya? 

Dijawab tanggal 2022-12-08 13:29:27+07

Selamat sore, terima kasih sudah menghubungi dan bertanya kepada kami melalui aplikasi Halo JPN.

Berbicara mengenai hukum waris ada 3 (tiga) unsur utama dalam pembagian hukum waris menurut perdata menurut Prodjodikoro yakni :

  1. Seorang peninggal warisan atau erflater meninggalkan kekayaan sewaktu wafat.
  2. Seorang atau beberapa orang ahli waris atau erfgenaam yang berhak menerima kekayaan yang ditinggalkan.
  3. Harta warisan adalah wujud kekayaan yang ditinggalkan dan beralih kepada ahli waris.s

Menurut KUHPerdata, pembagian harta warisan hanya dapat terjadi karena kematian. Adapun pembagian harta waris menurut hukum perdata dapat dilakukan dengan dua cara, antara lain :

  1. Ab-intestato (Berdasarkan peraturan perundang-undangan) : ahli waris telah diatur dalam undang-undang untuk mendapatkan bagian dari warisan karena adanya hubungan kekeluargaan atau hubungan darah dengan orang yang meninggal.
  2. Testament (berdasarkan wasiat) :

yang mana ahli waris ditunjuk atau ditetapkan dalam surat wasiat yang ditinggalkan

Sehubungan dengan pertanyaan saudara, perlu kami perdalam terlebih dahulu terhadap orang tua tetangga anda yang telah meninggal tersebut apakah sebelumnya membuat testament atau tidak? apabila orang tua tetangga anda tersebut semasa hidupnya tidak pernah membuat testamen maka dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) ditetapkan pembagian warisan sebagai berikut :

  1. Berdasarkan Pasal 852 KUHPerdata :

“Anak anak atau sekalian keturunan mereka, biar dilahirkan dari lain-lain perkawinan sekalipun, mewaris dari kedua orang tua, kakek, nenek, semua keluarga sedarah mereka selanjutnya dalam garis lurus ke atas, dengan tiada perbedaan antara laki-laki atau perempuan dan tiada perbedaan berdasarkan kelahiran lebih dahulu …”

artinya yang pertama berhak mendapat warisan yaitu suami atau isteri dan anak-anak, masing – masing berhak mendapat bagian yang sama jumlahnya 

  1. Berdasarkan Pasal 854 KUHPerdata :

“Apabila seseorang meninggal dunia dengan tak meninggalkan keturunan maupun suami atau istri, sedang bapak dan ibunya masih hidup, maka masing-masing mereka mendapatkan sepertiga dari warisan, jika si meninggalnya hanya meninggalkan seorang saudara laki-laki atau perempuan, yang mana mendapatkan sepertiga lebihnya”

“Si bapak dan si ibu masing-masing mendapat seperempat, jika si meninggal meninggalkan lebih dari saudara laki atau perempuan sedangkan dua perempat bagian selebihnya menjadi bagian saudara-saudara laki-laki atau perempuan itu.”

Artinya apabila tidak ada orang sebagaimana tersebut di atas, maka yang kemudian berhak mendapat warisan adalah orang tua dan saudara dari orang tua yang meninggal dunia, dengan ketentuan bahwa orang tua masing-masing sekurang-kurangnya mendapat seperempat dari warisan (pasal 854 BW).

  1. Pasal 853 KUHPerdata 

“Apabila si yang meninggal dunia tidak meninggalkan keturunan, maupun suami atau istri, maupun pula saudara-saudara, maka tak mengurangi ketentuan dalam Pasal 859, warisannya harus dibagi dalam dua bagian yang sama, ialah satu bagian untuk sekalian keluarga sedarah dalam garis si bapak lurus ke atas dan satu bagian untuk sekalian keluarga yang sama dalam garis ibu”

“Waris yang terdekat derajatnya dalam garis lurus ke atas, mendapat setengah dari bagian dalam garisnya, dengan mengesampingkan segala waris lainnya.”

“Semua keluarga dalam garis lurus ke atas dalam derajat yang sama mendapat bagian mereka kepala demi kepala”

            Aabila orang tua tetangga anda tersebut semasa hidupnya pernah testamen maka dalam ada hal yang harus diperhatikan yakni apakah testament yang dibuat tersebut dapat digunakan karena telah memenuhi syarat formil dan materiil testament? Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) mengatur sebagai berikut :

Pasal 874 KUH Perdata menyebutkan :

“Segala harta peninggalan seseorang yang meninggal dunia, adalah kepunyaan para ahli warisnya menurut undang-undang, sejauh mengenai hal itu dia belum mengadakan ketetapan yang sah.”

Lebih lanjut, Pasal 875 KUH Perdata mendefinisikan :

“surat wasiat atau testamen sebagai suatu akta yang memuat pernyataan seorang tentang apa yang dikehendakinya akan terjadi setelah ia meninggal dunia, dan yang olehnya dapat dicabut kembali lagi.”

Syarat formil surat wasiat adalah di dalam KUHPerdata adalah sebagai berikut :

  1. Pasal 932 KUH Perdata :

“harus ditulis sendiri dan ditandatangani oleh pewaris sendiri (olografis ataupun wasiat rahasia).”

Surat wasiat yang demikian kemudian harus diserahkan kepada notaris agar berakibat memiliki kekuatan hukum yang sama dengan surat wasiat yang dibuat dengan akta umum

 

  1. Pasal 895 KUH Perdata  :

“pembuat wasiat haruslah mempunyai budi akal, artinya tidak terganggu ingatannya”

  1. Pasal 897 KUH Perdata

“mereka yang belum dewasa dan belum genap 18 tahun, tidak diperbolehkan membuat surat wasiat. Dengan demikian, dapat diketahui bahwa usia minimal pembuat wasiat adalah 18 tahun atau telah dewasa.”

  1.  Pasal 893 KUH Perdata “ :

“suatu wasiat yang dibuat sebagai akibat paksa, tipu atau muslihat adalah batal”

Selanjutnya, mengenai syarat materiil suatu wasiat, dapat dijumpai beberapa ketentuan dalam KUH Perdata yaitu:

  1. Pasal 888 KUH Perdata, berdasarkan pasal ini, jika dalam wasiat terdapat syarat yang tidak mungkin dilaksanakan, atau bertentangan dengan kesusilaan yang baik, maka harus dianggap tidak tertulis;
  2. Pasal 879 KUH Perdata tentang larangan fidei-commis atau lompat tangan, yaitu wasiat yang menetapkan seseorang yang diangkat sebagai waris atau menerima hibah wasiat untuk menyimpan barang warisan untuk diserahkan seluruh atau sebagian kepada pihak lain.
  3. Pasal 901 KUH Perdata, yaitu larangan untuk memberikan wasiat bagi istri atau suami yang perkawinannya tanpa izin yang sah, sehingga keabsahan perkawinannya masih dapat dipertengkarkan di muka hakim.
  4. Pasal 902 jo. 852a KUH Perdata tentang tidak bolehnya memberikan wasiat kepada suami atau istri apabila pewaris memiliki anak atau keturunannya dari perkawinannya yang terdahulu melebihi bagian yang sudah ditentukan dalam Pasal 852a KUH Perdata. Bagian yang dimaksud adalah tidak boleh lebih besar dari bagian terkecil anak sah dan bagaimanapun juga tidak boleh lebih dari 1/4 bagian.
  5. Pasal 903 KUH Perdata, yang menyebutkan bahwa suami dan istri hanya diperbolehkan menghibahwasiatkan barang-barang dari harta perkawinan mereka, sebatas barang tersebut menjadi bagian mereka masing-masing. Berdasarkan pasal ini, bila suatu barang dan harta bersama itu dihibahwasiatkan, penerima hibah wasiat tidak dapat menuntut barang itu dalam wujudnya, bila barang itu tidak diserahkan oleh pewaris kepada ahli waris sebagai bagian mereka. Dalam hal itu, penerima hibah wasiat harus diberi ganti rugi, yang diambil dan bagian harta bersama yang dibagikan kepada para ahli waris si pewaris, dan bila tidak mencukupi, diambil dan barang-barang pribadi para ahli waris..
  6. Pasal 904-907 KUH Perdata, mengenai larangan untuk menghibahwasiatkan untuk keuntungan wali, guru, imam, dokter, ahli penyembuhan, ahli obat-obatan, dan orang-orang lain yang menjalankan ilmu penyembuhan, yang merawat pewaris selama menderita penyakit yang akhirnya menyebabkan ia meninggal, notaris dan saksi-saksi dalam pembuatan wasiat.
  7. Pasal 908 KUH Perdata, larangan untuk memberikan wasiat kepada anak luar kawin melebihi apa yang telah diatur dalam Pasal 863 KUH Perdata mengenai bagian anak luar kawin yang telah diakui.
  8. Pasal 909 KUH Perdata, larangan untuk memberikan wasiat kepada kawan zinanya yang telah dibuktikan dengan suatu putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap.
  9. Pasal 912 KUH Perdata, tentang larangan untuk memberikan wasiat kepada mereka yang telah dipidana karena membunuh pewaris, orang yang menggelapkan, memusnahkan, atau memalsukan surat wasiat pewaris, atau yang dengan paksaan atau kekerasan menghalangi pewaris untuk mencabut atau mengubah surat wasiat serta istri atau suami dan anak-anaknya. Hal ini juga berkaitan dengan mereka yang dinyatakan tak pantas mewaris berdasarkan Pasal 838 KUH Perdata.
  10.  Pasal 914-916 KUH Perdata kaitan “Legitimie Portie/Bagian Mutlak” yang pada intinya menerangkan jika dalam memberikan wasiat juga harus memperhatikan mengenai adanya Bagian mutlak (legitieme portie) yang dimiliki oleh ahli waris dalam garis lurus ke bawah maupun ke atas. Ketentuan besar bagian mutlak ini tidak boleh dikurangi meskipun dengan wasiat selama ahli waris mutlak tersebut menuntut bagian mutlaknya.

Sehingga dikaitkan dengan permasalahan yang anda bahas tersebut maka harus diperhatikan ada tidaknya testament yang dibuat oleh si meninggal tersebut terlebih dahulu. Apabila tidak ada testament yang sebelumnya dibuat maka kedua anak si meninggal mendapat masing-masing bagian yang rata yakni setengah bagian (karena keduanya masih hidup) namun jika si meninggal ada membuat testament terlebih dahulu maka harus diperhatikan apakah testament yang dibuat si meninggal sudah memenuhi syarat formil dan materil dalam KUHPerdata dengan tetap memperhatikan pula bagian mutlak dari keturunan si meninggal yakni dua anak si meninggal tadi.

 

Demikian informasi yang dapat kami berikan semoga bisa memberikan pencerahan terhadap permasalahan yang anda hadapi.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. KARIMUN
Alamat : Ruang Kantor Pengacara Negara Jl. A.Yani Nomor 01 Sungai Lakam Tanjung Balai Karimun
Kontak : 81363161110

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.