Saya memiliki warisan dari orang tua saya berupa sebidang tanah, tetapi tanah tersebut tidak memiliki sertifikat dan saat ini tanah tersebut ditempati oleh kerabat orang tua saya, langkah apa yang harus ditempuh jika sewaktu-waktu orang yang menempati tanah tersebut (kerabat orang tua) mengakui bahwa tanah tersebut miliknya?
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada layanan HaloJPN. Adapun jawaban kami atas pertanyaan saudara, sebagai berikut:
Sehubungan dengan warisan, agar saudara memiliki legalitas terhadap tanah tersebut, diperlukan dokumen-dokumen berupa:
Demikian jawaban kami. Apabila masih ada yang akan saudara tanyakan dapat mengajukan secara Offline di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat.