Supported by PT. Telkom Indonesia
Rabu, 04 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2022-07-07 13:48:36
Pernikahan dan Perceraian
PERNIKAHAN

Bagaimana solusi, langkah serta upaya yang paling tepat apabila istri yang telah dinikahi selama 5 tahun dan dalam kondisi hamil, diberi tekanan batin dan selalu direndahkan karena tidak berkontribusi secara ekonomi dalam pembuatan rumah. Padahal hal tersebut dapat dikatakan sebagai kewajiban suami yang harus mencukupi kebutuhan istri. 

Dijawab tanggal 2022-07-25 15:21:41+07

Terimakasih atas kepercayaan saudara kepada Halo JPN, atas permasalahan saudara dapat kami sampaikan sebagai berikut :

Dalam Undang-undang perkawinan nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan :

Pasal 34 ayat (1) “Suami wajib melindungi istrinya dan wajib memenuhi segala keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya".

Pasal 34 ayat (2) "istri wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya”.

Pasal 34 ayat (3) “Jika suami atau istri melalaikan kewajibannya masing-masing dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan”

Demikian jawaban kami, semoga dapat bermanfaat .

salam sehat dan terimakasih.

 

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. PURBALINGGA
Alamat : Jl. Jenderal Soedirman No. 184, Bancar, Purbalingga
Kontak : 81225577067

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang piutang diakibatkan kecanduan judi online

Anak saya usia 16 tahun terjerat pinj

Hutang Piutang
hutang tertunggak

Apakah ada cara lain dalam menagih hu

Pertanahan
Ketidakjelasan kepemilikan sebidang tanah

Orang tua saya memiliki sebidang tana

Pertanahan
Sertifikat tanah hilang

Saudara saya Merupakan Korban Angin P

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.