Bagaimana solusi, langkah serta upaya yang paling tepat apabila istri yang telah dinikahi selama 5 tahun dan dalam kondisi hamil, diberi tekanan batin dan selalu direndahkan karena tidak berkontribusi secara ekonomi dalam pembuatan rumah. Padahal hal tersebut dapat dikatakan sebagai kewajiban suami yang harus mencukupi kebutuhan istri.
Terimakasih atas kepercayaan saudara kepada Halo JPN, atas permasalahan saudara dapat kami sampaikan sebagai berikut :
Dalam Undang-undang perkawinan nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan :
Pasal 34 ayat (1) Suami wajib melindungi istrinya dan wajib memenuhi segala keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya".
Pasal 34 ayat (2) "istri wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya.
Pasal 34 ayat (3) Jika suami atau istri melalaikan kewajibannya masing-masing dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan
Demikian jawaban kami, semoga dapat bermanfaat .
salam sehat dan terimakasih.
Anak saya usia 16 tahun terjerat pinj