Supported by PT. Telkom Indonesia
Minggu, 24 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2022-08-10 08:12:58
Hukum Waris
PEMBAGIAN WARISAN

Selamat pagi Bapak/Ibu.
Saya ingin bertanya mengenai masalah harta warisan pada keluarga. Pertanyaan saya adalah, Berapa besaran harta warisan yang akan dibagikan ke maisng-masing anggota keluarga? Lalu dimanakah saya dapat berkonsultasi secara langsung dengan Jaksa Pengacara Negara?

Dijawab tanggal 2022-08-10 08:33:30+07

Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :

Pembagian waris menurut hukum waris perdata adalah bila orang yang meninggal dunia tidak membuat testamen, maka dalam Undang-undang Hukum Perdata ditetapkan pembagian warisan sebagai berikut:

  • Yang pertama berhak mendapat warisan yaitu suami atau isteri dan anak-anak, masing – masing berhak mendapat bagian yang sama jumlahnya (pasal 852 BW).
  • Apabila tidak ada orang sebagaimana tersebut di atas, maka yang kemudian berhak mendapat warisan adalah orang tua dan saudara dari orang tua yang meninggal dunia, dengan ketentuan bahwa orang tua masing-masing sekurang-kurangnya mendapat seperempat dari warisan (pasal 854 BW).
  • Apabila tidak ada orang sebagaimana tersebut di atas, maka warisan dibagi dua, separuh untuk keluarga pihak ibu dan separuh lagi untuk pihak keluarga ayah dari yang meninggal dunia, keluarga yang paling dekat berhak mendapat warisan. 

Jika anak-anak atau saudara-saudara dari pewaris meninggal dunia sebelum pewaris, maka tempat mereka diganti oleh keturunan yang sah (pasal 853 BW).

Selanjutnya, besaran pembagian waris menurut Islam adalah sebagai berikut :

Ahli Waris BesaranAhli Waris BesaranAhli Waris Besaran
1 anak wanita1/2Seorang diri
2 atau lebih anak wanita2/3Bersama-sama
Anak wanita bersamaan dengan anak laki-laki2 : 12 untuk pria dan 1 untuk wanita
Ayah1/3 atau 1/6Bila tidak keturunan/bila ada keturunan
Ibu1/6 atau 1/3Bila ada keturunan atau saudara dengan jumlah 2 atau lebih / bila tidak ada keduanya
Ibu1/3Sisa dari duda atau janda bila bersama dengan ayah 
Duda1/2 atau 1/4

Bila tidak ada keturunan/

bila ada keturunan

Janda1/4 atau 1/8Bila tidak ada keturunan/bila ada keturunan
Saudara Pria dan Perempuan Seibu1/6 atau 1/3*tidak ada keturunan dan ayah Masing-masing/ bila jumlah 2 atau lebih bersamaan
Saudara Kandung Seayah1/2 atau 2/3 

Bila sendiri / bila jumlah 2 atau lebih

bersamasama

Saudara Pria Seayah2 : 1 Dengan Saudara perempuan

Ahli Waris

Pengganti

Tidak melebihi dari ahli

waris yang digantikan

 

 

Saudara dapat berkonsultasi langsung dengan Jaksa Pengacara Negara di Pos Pelayanan Hukum di Kantor Kejaksaan yang ada di seluruh Indonesia atau apabila Saudara berdomisili di Dumai, Saudara dapat mengunjungi Pos Pelayanan Hukum yang ada di Kejaksaan Negeri Dumai Jl. Sultan Syarif Kasim No.20, Buluh Kasap, Dumai Tim., Kota Dumai.

Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Dumai secara gratis.

 

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. DUMAI
Alamat : Jl. Sultan Syarif Kasim, No. 20Kel. Buluh Kasap, Kec. Dumai Timur, Dumai – RiauTelp. (0765) 31018 Fax (0765) 37493
Kontak : 82134355369

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.