Selamat pagi Bapak/Ibu.
Saya ingin bertanya mengenai masalah harta warisan pada keluarga. Pertanyaan saya adalah, Berapa besaran harta warisan yang akan dibagikan ke maisng-masing anggota keluarga? Lalu dimanakah saya dapat berkonsultasi secara langsung dengan Jaksa Pengacara Negara?
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :
Pembagian waris menurut hukum waris perdata adalah bila orang yang meninggal dunia tidak membuat testamen, maka dalam Undang-undang Hukum Perdata ditetapkan pembagian warisan sebagai berikut:
Jika anak-anak atau saudara-saudara dari pewaris meninggal dunia sebelum pewaris, maka tempat mereka diganti oleh keturunan yang sah (pasal 853 BW).
Selanjutnya, besaran pembagian waris menurut Islam adalah sebagai berikut :
Ahli Waris Besaran | Ahli Waris Besaran | Ahli Waris Besaran |
1 anak wanita | 1/2 | Seorang diri |
2 atau lebih anak wanita | 2/3 | Bersama-sama |
Anak wanita bersamaan dengan anak laki-laki | 2 : 1 | 2 untuk pria dan 1 untuk wanita |
Ayah | 1/3 atau 1/6 | Bila tidak keturunan/bila ada keturunan |
Ibu | 1/6 atau 1/3 | Bila ada keturunan atau saudara dengan jumlah 2 atau lebih / bila tidak ada keduanya |
Ibu | 1/3 | Sisa dari duda atau janda bila bersama dengan ayah |
Duda | 1/2 atau 1/4 | Bila tidak ada keturunan/ bila ada keturunan |
Janda | 1/4 atau 1/8 | Bila tidak ada keturunan/bila ada keturunan |
Saudara Pria dan Perempuan Seibu | 1/6 atau 1/3 | *tidak ada keturunan dan ayah Masing-masing/ bila jumlah 2 atau lebih bersamaan |
Saudara Kandung Seayah | 1/2 atau 2/3 | Bila sendiri / bila jumlah 2 atau lebih bersamasama |
Saudara Pria Seayah | 2 : 1 | Dengan Saudara perempuan |
Ahli Waris Pengganti | Tidak melebihi dari ahli waris yang digantikan |
Saudara dapat berkonsultasi langsung dengan Jaksa Pengacara Negara di Pos Pelayanan Hukum di Kantor Kejaksaan yang ada di seluruh Indonesia atau apabila Saudara berdomisili di Dumai, Saudara dapat mengunjungi Pos Pelayanan Hukum yang ada di Kejaksaan Negeri Dumai Jl. Sultan Syarif Kasim No.20, Buluh Kasap, Dumai Tim., Kota Dumai.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Dumai secara gratis.