Bagaimana cara membagi waris terhadap anak angkat yang di sebutkan dalam surat wasiat sedangkan dalam hukum anak angkat tidak ada hak
Halo wed**
Sebelumnya terimakasih kami ucapkan dari Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Cimahi sudah berkonsultasi permasalahn hukum yang sedang di hadapi melalui aplikasi Halo JPN.
Berdasarkan pertanyaan yang di sampaikan di aplikasi Halo JPN kami dapat menjawab sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan pasal 875 KUHPerdata seseorang berhak membuat wasiat atau testamen berisi pernyataan tentang apa yang dikehendakinya mengenai harta. Sehingga berdasarkan pasal 875 KUH Perdata anak angkat tetap dapat menerima bagian harta dari orang tua angkat selaku pewaris melalui wasiat wajibah* yang dibuat oleh orang tua angkat, namun tetap dengan memperhatikan Legitime Portie (bagian mutlak) Ahli waris.
Menurut Pasal 209 ayat (2) kompilasi hukum islam yaitu besarnya wasiat yang diterima oleh anak angkat besarnya tidak lebih dari satu pertiga dari seluruh harta peninggalan orang tua angkat.
*Wasiat wajibah adalah wasiat yang diperuntukan kepada ahli waris atau kerabat yang tidak memperoleh bagian harta warisan dari orang yang wafat karena adanya suatu halangan syara dalam hal ini yaitu anak angkat.
Demikian yang dapat kami sampaikan, apabila dengan jawaban tersebut kurang memuaskan atau ada pertanyaan yang ingin di sampaikan, silahkan bisa berkonsultasi langsung datang Kantor Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Cimahi jalan sangkuriang no 103 kota cimahi