Supported by PT. Telkom Indonesia
Jumat, 22 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2022-07-27 09:20:11
Hukum Waris
BAGI WARIS ANAK ANGKAT

Bagaimana cara membagi waris terhadap anak angkat yang di sebutkan dalam surat wasiat sedangkan dalam hukum anak angkat tidak ada hak 

Dijawab tanggal 2022-07-29 10:59:39+07

Halo wed** 
Sebelumnya terimakasih kami ucapkan dari Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Cimahi sudah berkonsultasi permasalahn hukum yang sedang di hadapi melalui aplikasi Halo JPN. 

Berdasarkan pertanyaan yang di sampaikan di aplikasi Halo JPN kami dapat menjawab sebagai berikut: 

Bahwa berdasarkan pasal 875 KUHPerdata “seseorang berhak membuat wasiat atau testamen berisi pernyataan tentang apa  yang dikehendakinya mengenai harta”. Sehingga berdasarkan pasal 875 KUH Perdata anak angkat tetap dapat menerima bagian harta dari orang tua angkat selaku pewaris melalui wasiat wajibah* yang dibuat oleh orang tua angkat, namun tetap dengan memperhatikan Legitime Portie (bagian mutlak) Ahli waris.
Menurut Pasal 209 ayat (2) kompilasi hukum islam  yaitu “besarnya wasiat yang diterima oleh anak angkat besarnya tidak lebih dari satu pertiga dari seluruh harta peninggalan orang tua angkat”.
*Wasiat wajibah  adalah wasiat yang diperuntukan kepada ahli waris atau kerabat yang tidak memperoleh bagian harta warisan dari orang yang wafat karena adanya suatu halangan syara dalam hal ini yaitu anak angkat.


Demikian yang dapat kami sampaikan, apabila dengan jawaban tersebut kurang memuaskan atau ada pertanyaan yang ingin di sampaikan, silahkan bisa berkonsultasi langsung datang Kantor Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Cimahi jalan sangkuriang no 103 kota cimahi

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. CIMAHI
Alamat :
Kontak :

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.