Perkenalkan pak,,sy menantu dari ibu Mariam(penggugat).. beliau bersaudar 7 orang.. 4 laki2 dan 3 perempuan.. kami sudah menempuh jalur pemerintah desa untuk diatur baiknya,,tetapi sampai skg blum slesai karna pihak tergugat tidak pernah mau hadiri undangan desa.. pihak tergugat ada 3 orang saudara laki2 yg mengklaim kepemilikan lahan yg luas,, luas lahan keseluruhan ada 3,2ha.. yg 3 orang laki2 mengambil 2ha .. sedangkan 5 lainnya hana diberikan 1ha untuk dibagi 4 orang.. Maslah ini sdh diurus sejak 2018,,tetapi 2020 pihak tergugat berhasil membuat sertifikat dgn bantuan oknum aparat desa.. kami sdh melaporkan ke kepolisian dan skg dlm tahap pembekuan sertifikat ke pertanahan.. yg sy mau tnyakan. Langkah apa sebaiknya yg sy tempuh selanjutnya..
Penetapan waris bukanlah wewenang dari kepala Desa setempat, melainkan merupakan wewenang dari Pengadilan Agama dalam hal pewaris dan ahli waris adalah orang beragama islam.
Pasal 49 huruf b UU No. 3 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Pengadilan Agama (UU Peradilan Agama).
Pengadilan Agama Bertugas dan berwenang memeriksa memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama islam di bidang waris, tetapi Kalau beragama Non Muslim ke Pengadilan Negeri.