Dijawab tanggal 2022-11-02 13:26:55+07
Hi ACHMAD ALVARIZI SAPUTRA,
Kami dari Tim JPN Kejaksaan Negeri Barito Utara akan memberikan jawaban terkait permasalahan yang sdr hadapi :
Bahwa setelah mendengar penjelasan terkait permasalahan yang dihadapi oleh Sdr. ACHMAD ALVARIZI SAPUTRA, Jaksa Pengacara Negara dapat menganalisa hal-hal sebagai berikut:
-Bahwa yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Agama untuk dilakukan pembagian harta warisan dengan ketentuan sebagaiman berikut ini
- Anak perempuan yang hanya seorang akan mendapatkan setengah bagian, bila 2 orang atau lebih maka bersama-sama mendapatkan 2/3 bagian, bila bersama dengan anak laki-laki maka anak laki-laki mendapatkan 2:1 dengan anak perempuan.
- Ayah mendapatkan 1/3 bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, bila ada anak maka ayah Ibu mendapatkan 1/6
- ibu mendapatkan 1/6 bagian bila ada anak atau 2 saudara atau lebih. Bila tidak ada, maka ibu mendapatkan ? bagian
- Ibu mendapatkan 1/3 bagian dari sisa sesudah diambil janda atau duda bila bersama-sama dengan ayah.
- Duda mendapatkan ½ bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, bila meninggalkan anak maka duda mendapatkan 1/4
- Janda mendapatkan ¼ bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, bila meninggalkan anak maka janda mendapatkan 1/8.
- Bila seseorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, maka saudara laki-laki dan perempuan seibu masing-masing mendapatkan 1/6 bagian. Bila mereka 2 orang atau lebih, maka mereka bersama-sama mendapatkan 1/3 bagian.
- Bila seseorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, sedangkan dirinya memiliki saudara kandung seayah, maka ia mendapatkan bagian. Bila mereka 2 orang atau lebih maka bersama-sama mendapatkan 2/3 bagian. Bila mereka memiliki saudara laki-laki seayah maka bagian saudara laki-laki adalah 2:1 dengan saudara perempuan.
KESIMPULAN :
Bahwa berdasarkan analisa sebagaimana terurai diatas, Jaksa Pengacara Negara dapat menarik kesimpulan Permasalahan yang dimiliki Sdr. ACHMAD ALVARIZI SAPUTRA ialah karena ketidakpuasan atas pembagian Harta Warisan yang diterima nya
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. BARITO UTARA
Alamat : Jalan Yetro Sinseng No.32, Lanjas, KecamatanTeweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah 73814
Kontak : 81349047038?