jika seseorang baru saja meninggal dunia, apakah jika orang tersebut berhutang pajak akan menjadi kewajiban ahli waris utnuk melunasi ? ahli waris yang mana yang wajib melunasi? Bagaimana prosedur dan tata cara pembayaran utang pajak dari ahli waris?.
Ringkasnya pelunasan utang pajak dari wajib pajak yang meninggal dunia akan menjadi tanggung jawab ahli waris baik secara pribadi maupun renteng, pasal 32 ayat 1 huruf (e) Undang-Undang Nomor:28 tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan (UU 28/2007) mengatur: dalam menjalankan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan per undang-undangan perpajakan, wajib pajak diwakili dalam hal suatu warisan yang belum terbagi oleh salah seorang ahli warisnya, pelaksana wasiatnya atau yang megurus harta peninggalanya. Lebih lanjut pasal 82 ayat (2) dan penjelasan UU 28/2007 menyebutkan wakil tersebut bertanggung jawab secara pribadi atau renteng atas pembayaran pajak yang terutang. Kecuali atas pertimbangan direktur jenderal pajak apabila wakil wajib pajak dapat membuktikan dan meyakinkan bahwa dalam kedudukanya, mereka tidak mungkin di bebani tanggung jawab atas utang pajak dari wajib pajak yang meninggal.