Supported by PT. Telkom Indonesia
Jumat, 22 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2022-07-15 11:27:26
Hukum Waris
KEWAJIBAN AHLI WARIS

jika seseorang baru saja  meninggal dunia, apakah jika orang tersebut  berhutang pajak akan menjadi kewajiban ahli waris utnuk melunasi ? ahli waris yang mana yang wajib melunasi? Bagaimana prosedur dan tata cara pembayaran utang pajak dari ahli waris?.

Dijawab tanggal 2022-07-15 14:41:42+07

Ringkasnya pelunasan utang pajak dari wajib pajak yang meninggal dunia akan menjadi tanggung jawab ahli waris baik secara pribadi maupun renteng, pasal 32 ayat 1 huruf (e) Undang-Undang Nomor:28 tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan (“UU 28/2007”) mengatur: dalam menjalankan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan per undang-undangan perpajakan, wajib pajak diwakili dalam hal suatu warisan yang belum terbagi oleh salah seorang ahli warisnya, pelaksana wasiatnya atau yang megurus harta peninggalanya. Lebih lanjut pasal 82 ayat (2) dan penjelasan UU 28/2007 menyebutkan wakil tersebut bertanggung jawab secara pribadi atau renteng atas pembayaran pajak yang terutang. Kecuali atas pertimbangan direktur jenderal pajak apabila wakil wajib pajak dapat membuktikan dan meyakinkan bahwa dalam kedudukanya, mereka tidak mungkin di bebani tanggung jawab atas utang pajak dari wajib pajak yang meninggal. 

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. KUANTAN SINGINGI
Alamat : JL. LINTAS TELUK KUANTAN - PEKANBARU KM.6 TELUK KUANTAN, Sungai Jering, Kec. Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau 29511
Kontak : 82214425056

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.