saya telah bercerai dengan mantan istri saya pada tahun 2010 dan telah menikah lagi pada tahun 2018, dari pernikahan pertama saya mempunyai 1 orang anak laki2 yang berumur 9 tahun. saat ini anak saya diasuh oleh ibu kandungnya sesuai dengan putusan pengadilan hak asuh anak , setelah berjalanya waktu, pada tahun 2022, anak saya selalu bercerita bahwa ia selalu di marah dan di pukul oleh ibu kandugnya dan ingin tinggal bersama saya, yang ingin saya tanyakan bagaimana caranya agar saya bisa memdapatkan hak asuh anak saya tersebut dan Apa saja yang menjadi syarat syarat untuk mengajukan gugatan hak asuh anak? terima kasih
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN.
Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:
Dapat kami jelaskan bahwa di dalam UU No. 1 Tahun 1974 pasal 41 disebutkan bahwa baik Bapak atau Ibu tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak. Bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, Pengadilan memberikan keputusannya. Ayah maupun ibu diberikan hak yang sama untuk memelihara dan mendidik anak-anaknya pasca perceraian.
Dan dapat dijelaskan dalam pasal 26 disebutkan bahwa orangtua berkewajiban dan bertanggungjawab antara lain untuk :
1. Mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak;
2. Menumbuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat dan minatnya, dan
3. Mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak.
Sedangkan dalam pasal 49 UU no. 1 Tahun 1972 disebutkan bahwa salah seorang atau kedua orang tua dapat dicabut kekuasaannya terhadap seorang anak atau lebih untuk akibat yang tertentu atas permintaan orang tua yang lain, keluarga anak dalam garis lurus ke atas dan saudara kandung yang telah dewasa atau pejabat yang berwenang dengan keputusan pengadilan dalam hal-hal sang ayah/ibu sangat melalaikan kewajibannya terhadap anaknya dan berkelakuan buruk sekali. Meskipun orang tua dicabut kekuasaannya, mereka masih tetap berkewajiban untuk memberikan biaya pemeliharaan kepada anak tersebut.
Karena di dalam UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak disebutkan bahwa :
- Setiap anak berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental spiritual, dan sosial.
- Setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali atau pihak lain manapun yang bertanggungjawab atas dan dari perlakuan diskriminasi, ekploitasi, baik ekonomi maupun seksual, penelantaran, kekejaman, kekerasan, penganiayaan, keadilan dan perlakuan salah lainnya.
- Setiap anak berhak untuk diasuh orangtuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan /atau aturan hukum yang sah yang menunjukan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi anak dan merupakan pertimbangan terakhir.
Pemberikan hak asuh anak kepada ibu tidaklah bersifat tetap. Artinya, apabila terdapat alasan-alasan hukum yang rasional untuk tidak memberikan hak asuh anak ke ibu, maka hak asuh anak dapat beralih kepada ayah dari anak tersebut.
Dalam praktek, langkah yang dapat Bapak ambil biasanya ayah dari anak melakukan upaya hukum pembatalan/ pencabutan hak asuh anak dari ibu apabila seorang ayah tersebut merasa selama anak diasuh oleh ibu dari anak tidak mendapat perlakuan yang baik.
Aturan hukum yang mendasari melakukan pembatalan/pencabutan hak asuh anak tersebut adalah Pasal 30 UU 23 Tahun 2002 Jo. UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Selain itu dalam hal pengajuan gugatan hak asuh anak kepada Pengadilan, Saudara dapat mengacu pada Pasal 118 ayat (11) HIR terkait pendaftaran gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri berdasarkan kompetensi relatifnya berdasarkan tempat tinggal saudara atau domisili hukum yang ditunjuk dalam perjanjian.
Dalam Gugatan hendaknya saudara mengajukan secara tertulis, ditanda tangani oleh saudara atau kuasa saudara, dan diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri. Pendaftaran gugatan dapat dilakukan di kantor kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat.
Untuk proses pengurusan pengajuan hak asuh anak, baik di Pengadilan Agama ataupun Pengadilan Negeri, saudara dapat melengkapi syarat yang diperlukan, yakni:
Setelah melengkapi syarat yang diperlukan, saudara juga perlu mengikuti prosedur pengajuan hak asuh anak yang berlaku di pengadilan, yaitu :
Selanjutnya, ada beberapa tahapan persidangan yang harus Saudara lalui, yakni:
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Sabu Raijua secara gratis.