Supported by PT. Telkom Indonesia
Jumat, 22 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2022-08-31 10:09:30
Pernikahan dan Perceraian
SYARAT-SYARAT UNTUK MENGAJUKAN HAK ASUH ANAK DI PENGADILAN NEGERI

saya telah bercerai dengan mantan istri saya pada tahun 2010 dan telah menikah lagi pada tahun 2018, dari pernikahan pertama saya mempunyai 1 orang anak laki2 yang berumur 9 tahun. saat ini anak saya diasuh oleh ibu kandungnya sesuai dengan putusan pengadilan hak asuh anak , setelah berjalanya waktu,  pada tahun 2022, anak saya selalu bercerita bahwa ia selalu di marah dan di pukul oleh ibu kandugnya dan ingin tinggal bersama saya, yang ingin saya tanyakan bagaimana caranya agar saya bisa memdapatkan   hak asuh anak saya tersebut dan  Apa saja yang menjadi syarat – syarat untuk mengajukan gugatan hak asuh anak? terima kasih 

Dijawab tanggal 2022-09-06 11:05:18+07

Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN.
Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:

Dapat kami jelaskan bahwa di dalam UU No. 1 Tahun 1974 pasal 41 disebutkan bahwa baik Bapak atau Ibu tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak. Bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, Pengadilan memberikan keputusannya. Ayah maupun ibu diberikan hak yang sama untuk memelihara dan mendidik anak-anaknya pasca perceraian. 

Dan dapat dijelaskan dalam  pasal 26 disebutkan bahwa orangtua berkewajiban dan bertanggungjawab antara lain untuk : 

1. Mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak;

 2. Menumbuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat dan minatnya, dan 

3. Mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak. 

Sedangkan dalam pasal 49 UU no. 1 Tahun 1972 disebutkan bahwa salah seorang atau kedua orang tua dapat dicabut kekuasaannya terhadap seorang anak atau lebih untuk akibat yang tertentu atas permintaan orang tua yang lain, keluarga anak dalam garis lurus ke atas dan saudara kandung yang telah dewasa atau pejabat yang berwenang dengan keputusan pengadilan dalam hal-hal sang ayah/ibu sangat melalaikan kewajibannya terhadap anaknya dan berkelakuan buruk sekali. Meskipun orang tua dicabut kekuasaannya, mereka masih tetap berkewajiban untuk memberikan biaya pemeliharaan kepada anak tersebut.  

Karena di dalam UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak disebutkan bahwa :

 - Setiap anak berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental spiritual, dan sosial. 

- Setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali atau pihak lain manapun yang bertanggungjawab atas dan dari perlakuan diskriminasi, ekploitasi, baik ekonomi maupun seksual, penelantaran, kekejaman, kekerasan, penganiayaan, keadilan dan perlakuan salah lainnya. 

- Setiap anak berhak untuk diasuh orangtuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan /atau aturan hukum yang sah yang menunjukan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi anak dan merupakan pertimbangan terakhir.

Pemberikan hak asuh anak kepada ibu tidaklah bersifat tetap. Artinya, apabila terdapat alasan-alasan hukum yang rasional untuk tidak memberikan hak asuh anak ke ibu, maka hak asuh anak dapat beralih kepada ayah dari anak tersebut.

Dalam praktek, langkah yang dapat Bapak ambil biasanya ayah dari anak melakukan upaya hukum “pembatalan/ pencabutan hak asuh anak dari ibu” apabila seorang ayah tersebut merasa selama anak diasuh oleh ibu dari anak tidak mendapat perlakuan yang baik.

Aturan hukum yang mendasari melakukan pembatalan/pencabutan hak asuh anak tersebut adalah Pasal 30 UU 23  Tahun 2002 Jo. UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

  1. Dalam hal orang tua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, melalaikan kewajibannya, terhadapnya dapat dilakukan tindakan pengawasan atau kuasa asuh orang tua dapat dicabut.
  2. Tindakan pengawasan terhadap orang tua atau pencabutan kuasa asuh sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui penetapan pengadilan.

Selain itu dalam hal pengajuan gugatan hak asuh anak  kepada Pengadilan, Saudara dapat mengacu pada Pasal 118 ayat (11) HIR terkait  pendaftaran gugatan  yang diajukan ke Pengadilan Negeri berdasarkan kompetensi relatifnya berdasarkan tempat tinggal saudara atau domisili hukum yang ditunjuk dalam perjanjian.

Dalam Gugatan hendaknya  saudara mengajukan secara tertulis, ditanda tangani oleh saudara atau kuasa saudara, dan diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri. Pendaftaran gugatan dapat dilakukan di kantor kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat. 

Untuk proses pengurusan pengajuan hak asuh anak, baik di Pengadilan Agama ataupun Pengadilan Negeri, saudara dapat  melengkapi syarat yang diperlukan, yakni:

  • Surat pengajuan permohonan hak asuh ke pengadilan
  • Fotokopi kutipan akta cerai
  • Fotokopi akta kelahiran anak
  • Biaya perkara

Setelah melengkapi syarat yang diperlukan, saudara  juga perlu mengikuti prosedur pengajuan hak asuh anak yang berlaku di pengadilan, yaitu :

  1. Pembuatan surat gugatan tertulis ke Pengadilan;
  2. Pengajuan gugatan hak asuh anak, ditujukan ke pengadilan yang ada di wilayah kediaman tergugat. Kalau penggugat tak mengetahui domisili tergugat, pengajuan dapat dilakukan di pengadilan di wilayah domisili penggugat;
  3. Pemberian nomor registrasi oleh panitera setelah pembayaran biaya perkara dilakukan;
  4. Penentuan majelis hakim oleh panitera;
  5. Pemanggilan pihak penggugat dan tergugat untuk menghadiri sidang.

Selanjutnya, ada beberapa tahapan persidangan yang harus Saudara  lalui, yakni:

  • Usaha mediasi yang dilakukan oleh hakim kepada kedua pihak pada sidang pertama;
  • Pembacaan surat gugatan atau permohonan hak asuh anak oleh pemohon atau penggugat;
  • Jawaban atas surat permohonan atau gugatan yang dilakukan oleh termohon atau tergugat;
  • Tahapan replik dan duplik dari masing-masing pihak penggugat atau pemohon dan tergugat atau termohon;
  • Pembuktian oleh pihak penggugat atau pemohon dan tergugat atau termohon;
  • Kesimpulan dari masing-masing pihak;
  • Musyawarah Majelis Hakim; dan
  • Pembacaan putusan oleh Majelis Hakim.

Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Sabu Raijua secara gratis.

 

 

 

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. SABU RAIJUA
Alamat : Kantor Pengacara Negara JL. Terdamu Seba, Kelurahan Mebba, Kecamatan Sabu Barat, Kabupaten Sabu Raijua Telp(0380)8701090
Kontak : 81246444875

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Pernikahan dan Perceraian
Tentang Anak yang bingung nanti ikut kesiapa

  1. Pada usia berapa anak sudah bisa

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.