Dijawab tanggal 2020-07-15 06:02:52+07
Waalaikum salam.wr.wb
Terima Kasih atas kepercayaan saudara kepada kami yang meminta penjelasan terkait permasalahan hukum yang saudara sampaikan, hal ini merupakan bentuk penghargaan atas kepercayaan masyarakat kepada kami untuk lebih meningkatkan fungsi pelayanan yang baik kepada masyarakat pada umumnya terkhusus pada setiap orang yang mempunyai permasalahan hukum untuk mendapatkan gambaran dalam penyelesaiannya.
Pada prinsifnya hubungan perkawinan adalah merupakan hubungan hukum keperdataan antara orang dengan orang, sehingga persoalan adanya nikah secara siri yang dilakukan oleh K merupakan urusan antara yang bersangkutan dengan suami sirinya dan tidak ada kaitannya dengan instansi dimana K bekerja, namun demikian akan menjadi persoalan ketika K yang melakukan pernikahan siri dilaporkan ke instansi tempatnya bekerja oleh orang lain yang memiliki kepentingan langsung misalnya istri yang sah dari suami siri K, karena seorang Pegawai yang melakukan suatu hubungan hukum berupa pernikahan apalagi nikah siri haruslah sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi pegawai yang bersangkutan, apabila ada pihak yang melaporkan adanya pernikahan siri yang dilakukan yang dilakukan oleh K, maka tentu instansi tempat K bekerja harus menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sebab sebagai seorang pegawai disuatu instansi yang melakukan perbuatan hukum meskipun merupakan urusan pribadinya namun tetap saja sedikit banyak akan mempengaruhi instansi di mana K bekerja, dan apabila perbuatan yang dilakukan oleh K bertentangan atau melanggar ketentuan yang digariskan oleh instansi tempatnya bekerja, maka tentu saja akan ada tindakan yang akan diterima oleh K.
Demikian penjelasan hukum yang dapat kami berikan, semoga dapat menjawab atas permasalahan hukum yang saudara tanyakan, apabila saudara memerlukan penjelasan yang lebih banyak lagi terkait permasalahan, maka saudara dapat datang ke tempat kami Kantor Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, insyaallah akan kami layani. Wassalam.
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KT. KALIMANTAN SELATAN
Alamat : Jl. D. I. Panjaitan No. 26, Antasan Besar, Kec. Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan 70123
Kontak : 5116741002