Dijawab tanggal 2020-02-24 07:01:35+07
Salam kenal kembali...., kami ucapkan terima kasih dan apresiasi yang tinggi atas kepercayaan saudara menanyakan permasalahan hukum kepada kami, ini ini merupakan wujud peran serta kejaksaan untuk turut mensosialisasikan pemahaman hukum kepada warga masyarakat.
pada prinsifnya seorang suami khususnya PNS hanya boleh memiliki seorang istri, namun dalam hal seorang suami akan menikah lagi maka harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yaitu mengajukan izin ke pengadilan dengan alasan istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri, istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, istri tidak dapat melahirkan keturunan dan harus memenuhi syarat-syarat antara lain adanya persetujuan istri, suami akan berlaku adil dan menjamin keperluan istri dan anak-anaknya. secara khusus mengenai perkawinan seorang PNS lebih dari satu diatur dalam Peraturan pemerintah Nomor 45 Tahun 1990, apabila ingin menikah lagi harus mendapat ijin dari pejabat yang berwenang memberikan izin tersebut dengan mencantumkan alasan melangsungkan perkawinan kedua sebagaimana yang telah diuraikan.
dalam hal ada persetujuan dari pejabat yang berwenang maka ia dapat melangsungkan perkawinan yang kedua, apabila hal tersebut tidak dipenuhi maka perkawinan kedua meskipun sudah dilaksanakan menjadi tidak sah. Berdasarkan Pasal 14 PP Nomo 45 Tahun 1990, seorang PNS dilarang hidup bersama sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah. Perkawinan yang sah adalah merujuk pada syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan yang sudah diatur dalam UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, apabila seorang PNS tidak melaporkan perkawinan yang kedua dan seterusnya sejak melangsungkan perkawinan tersebut akan dijatuhi hukuman disiplin berat berdasarkan Pasal 15 PP 45 Tahun 1990.
apabila ternyata perkawinan kedua yang dilangsungkan tidak memenuhi syarat-syarat melangsungkan perkawinan maka perkawinan tersebut dapat dibatalkan oleh suami atau istri, pihak keluarga dan Jaksa juga dapat membatalkan perkawinan yang tidak sah tersebut berdasarkan Pasal 26 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 apabila perkawinan dilangsungkan dimuka pegawai pencatat perkawinan yang tidak sah, wali nikah yang tidak sah atau dilangsungkan tanpa dihadiri oleh 2 orang saksi.
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KT. KALIMANTAN SELATAN
Alamat : Jl. D. I. Panjaitan No. 26, Antasan Besar, Kec. Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan 70123
Kontak : 5116741002