Orang tua saya sudah resmi bercerai sejak tahun lalu. Keduanya
adalah PNS, namun bapak saya sudah pensiun. Ibu saya yang mengurus
perceraiannya. Dalam dokumen perceraian juga dilampirkan surat kesepakatan yang
ditanda tangani oleh keduanya di atas meterai. Dokumen tersebut berisi
kesepakatan bahwa rumah dan tanah yang orang tua beli setelah menikah, atas
nama ibu saya, akan diberikan ke anak-anak dan tidak boleh dijual selama kedua
orang tua masih hidup. Namun setelah akta cerai keluar, bapak saya berubah
pikiran dan menuntut harta gono-gini. Dia pun menyobek-nyobek akta cerainya.
Apakah bapak saya dapat menggugat rumah dan tanah tersebut? Jalur hukum apa
yang bisa saya tempuh ?
Perjanjian pembagian harta gono-gini adalah sah dan mengikat secara hukum apabila memenuhi persyaratan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ("KUH Perdata") dan berlaku sebagai undang-undang menurut Pasal 1338 KUH Perdata. Perbuatan Bapak Anda yang menyobek-nyobek akta cerai serta perjanjian pembagian harta gono-gini bisa dianggap sebagai pembatalan sepihak.