Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 25 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2020-12-23 02:56:55
Hukum Waris
KONSULTASI HUKUM MENGENAI LANGKAH HUKUM JIKA PERJANJIAN PEMBAGIAN HARTA GONO-GINI DISOBEK-SOBEK ?

Orang tua saya sudah resmi bercerai sejak tahun lalu. Keduanya adalah PNS, namun bapak saya sudah pensiun. Ibu saya yang mengurus perceraiannya. Dalam dokumen perceraian juga dilampirkan surat kesepakatan yang ditanda tangani oleh keduanya di atas meterai. Dokumen tersebut berisi kesepakatan bahwa rumah dan tanah yang orang tua beli setelah menikah, atas nama ibu saya, akan diberikan ke anak-anak dan tidak boleh dijual selama kedua orang tua masih hidup. Namun setelah akta cerai keluar, bapak saya berubah pikiran dan menuntut harta gono-gini. Dia pun menyobek-nyobek akta cerainya. Apakah bapak saya dapat menggugat rumah dan tanah tersebut? Jalur hukum apa yang bisa saya tempuh ?

Dijawab tanggal 2020-12-23 03:04:36+07

Perjanjian pembagian harta gono-gini adalah sah dan mengikat secara hukum apabila memenuhi persyaratan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ("KUH Perdata") dan berlaku sebagai undang-undang menurut Pasal 1338 KUH Perdata. Perbuatan Bapak Anda yang menyobek-nyobek akta cerai serta perjanjian pembagian harta gono-gini bisa dianggap sebagai pembatalan sepihak.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. KABUPATEN BANJAR
Alamat :
Kontak :

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
PERMASALAHAN RT DI KOTA BATAM

Selamat Pagi, saat ini di perumahan k

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.