Dijawab tanggal 2020-10-10 09:54:13+07
Terima kasih kami ucapkan kepada Bapak Ahmad Mahdan yang berkenan untuk menggunakan aplikasi pelayanan hukum online kami, hal ini merupakan wujud pelayanan prima kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan kepada masyarakat yang meminta penjelasan hukum kepada kami, sebagai bagian dari peningkatan kesadaran hukum masyarakat.
Pada prinsifnya, suatu waris dapat terjadi apabila si pemilik harta telah meninggal dunia sehingga menimbulkan peristiwa berupa adanya warisan baik berupa harta benda maupun hak lainnya dari si pemilik waris kepada ahli waris yang berhak untuk menerima warisan sesuai dengan ketentuan dalam perundang-undangan. dan apabila ahli waris terdiri dari beberapa orang yang sudah ditentukan bagiannya, maka ketika si ahli waris menerima harta warisan, maka sejak saat itu melekat bahwa harta warisan tersebut sah menjadi miliknya atau dalam hukum perdata merupakan Hak Eigendom (hak milik), sehingga si ahli waris sebagai pemilik waris mempunyai hak kebendaan untuk mempergunakan harta warisan yang di milikinya tersebut, termasuk untuk membelanjakan atau memberikan kepada orang lain dan tidak terkecuali memberikan warisan kepada ahli waris lainnya. secara keperdataan merupakan hak pribadi dari pemilik waris untuk mempergunakan sesuai dengan kemauannya dan tidak ada ketentuan yang melarang hal tersebut.
Demikian yang dapat kami jelaskan semoga Bapak Ahmad Mahdan dapat memahami terkait pertanyaan tersebut.
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KT. KALIMANTAN SELATAN
Alamat : Jl. D. I. Panjaitan No. 26, Antasan Besar, Kec. Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan 70123
Kontak : 5116741002