Apakah jika orang yang berutang pajak meninggal dunia, utang pajaknya
menjadi kewajiban ahli waris? Ahli waris yang mana yang wajib melunasi? Atau
utang pajak dibebankan pada harta warisan sebelum dibagi ?
Bagaimana prosedur dan tata cara pembayaran utang pajak oleh ahli waris?
Pada prinsipnya, utang pajak dari wajib pajak yang telah meninggal dunia akan menjadi tanggung jawab ahli waris, baik secara pribadi maupun renteng. Dalam hal warisan belum dibagi, maka warisan itu menggantikan kewajiban ahli waris yang berhak, sebagai subjek pajak pengganti. Tapi jika warisan telah dibagi, kewajiban perpajakannya beralih kepada ahli waris.