Dijawab tanggal 2020-10-10 14:41:06+07
pada dasarnya warisan hanya terjadi apabila si pemilik meninggal dunia, apabila seorang paman membuat surat wasiat untuk memberikan hartanya kepada keponakan sedangkan sang paman masih hidup, maka hal tersebut merupakan hak si paman untuk mewasiatkan kepada ponakan sesuai Pasal 957 KUHPerdata: Hibah wasiat ialah suatu penetapan khusus, di mana pewaris memberikan kepada satu atau beberapa orang barang-barang tertentu, atau semua barang-barang dan macam tertentu; misalnya, semua barang-barang bergerak atau barang-barang tetap, atau hak pakai hasil atas sebagian atau semua barangnya:
Tetapi mewasiatkan warisan yang ada pewaris yang berhak, tentu saja akan menjadi permasalahan karena ada ahli waris yang juga harus mendapatkan bagian dari warisan tersebut, hal ini bisa menimbulkan permasalahan hukum yang berujung pada penyelesaian melalui pengadilan.
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KT. KALIMANTAN SELATAN
Alamat : Jl. D. I. Panjaitan No. 26, Antasan Besar, Kec. Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan 70123
Kontak : 5116741002