Dijawab tanggal 2020-11-19 08:34:27+07
Kami ucapkan terima kasih sebelumnya terkait Justice Collaborator diatur dalam pasal 10 ayat 2 UU No. 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban dan diatur juga dalam surat edaran Mahkamah Agung No. 4 tahun 2001 dan ada kriteria dan syarat untuk menjadi justice Collaborator, terkait saudara sudah mengajukan Justice Colaborator sudsah cukup lama, di minta kepada saudara agar mengecek apakah ada persyaratan yang kurang dalam pengajuan JSC tersebut, namun saudara tidak melengkapi dengan data terkait paman saudara tersebut, sehingga kami kesulitan untuk mengecek terkait permasalahn tersebut. semoga bisa dimudahkan semuanya. Kami ucapkan terima kasih
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. KOTA TANGERANG
Alamat : Jl. Taman Makam Pahlawan Taruna No.10 Rt.001/Rw.009 Sukasari Kec. Tangerang Kota Tangerang Banten
Kontak : 87787400719