Supported by PT. Telkom Indonesia
Minggu, 22 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2020-08-06 05:33:19
Pidana
KEPENGURUSAN JUSTICE COLLABOLATOR

Saya sudah satu bulan lebih telah mengajukan persyaratan dokumen dari lapas kelas ll tangerang untuk mengurus justice collabolator paman saya akan tetapi sampai saat ini msh blm ada kepastian sudah jadi atau belum nya JC tersebut , tolong kepada pihak terkait di kejaksaan negeri kota tangerang untuk dapat membantu . 

Terima kasih

Dijawab tanggal 2020-11-19 08:34:27+07
Kami ucapkan terima kasih sebelumnya terkait Justice Collaborator diatur dalam pasal 10 ayat 2 UU No. 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban dan diatur juga dalam surat edaran Mahkamah Agung No. 4 tahun 2001 dan ada kriteria dan syarat untuk menjadi justice Collaborator, terkait saudara sudah mengajukan Justice Colaborator sudsah cukup lama, di minta kepada saudara agar mengecek apakah ada persyaratan yang kurang dalam pengajuan JSC tersebut, namun saudara tidak melengkapi dengan data terkait paman saudara tersebut, sehingga kami kesulitan untuk mengecek terkait permasalahn tersebut. semoga bisa dimudahkan semuanya. Kami ucapkan terima kasih
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. KOTA TANGERANG
Alamat : Jl. Taman Makam Pahlawan Taruna No.10 Rt.001/Rw.009 Sukasari Kec. Tangerang Kota Tangerang Banten
Kontak : 87787400719

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hutang Piutang
Teman Saya Meminjam Uang Pakai Nama Saya

Halo Bapak/Ibu saya ingin bertanya.

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.