Dijawab tanggal 2020-09-30 07:07:24+07
Saudara Fadliani, kami mengucapkan terima kasih karena memanfaatkan sarana media online pelayanan hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dalam menjawab pertanyaan saudara terkait permasalahan hukum yang saudara tanyakan kepada kami.
Setiap perceraian yang terjadi dalam rumah tangga tentu saja akan lebih banyak ruginya daripada untungnya, karena dalam Agama Islam menjelaskan bahwa perceraian adalah sesuatu yang tidak disenangi oleh Allah, terkecuali dengan alasan yang benar-benar dapat dibenarkan bahwa hanya perceraian lah satu-satunya solusi atas permasalahan dalam rumah tangga suami istri, dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 bahwa perceraian dapat terjadi dengan alasan bahwa suami istri tidak akan dapat hidup rukun kembali. banyak kerugian akibat perceraian diantaranya adanya permusuhan diantara dua keluarga, belum lagi masalah harta bersama sebagai akibat dari perkawinan dan tentu saja apabila dalam rumah tangga sudah hadir seorang anak, maka di pastikan dampak dari perkawinan yang paling merasakan adalah seorang anak yang di saat masa kecilnya masih memerlukan bimbingan dan kasih sayang dari orang tuanya, harus menanggung akibat dari permasalahan orang tuanya, dan secara psikis seorang anak yang kedua orang tuanya bercerai akan menjadi pribadi yang tertutup atau juga dalam kehidupannya akan mencari suatu pergaulan dan tidak jarang kalau berjumpa dengan orang yang salah, maka kehidupan si anak akan bermasalah dari sisi sosial maupun dari sisi hukum, oleh karena itu apabila bisa dihindari maka sebaiknya jangan sampai terjadi perceraian, keuntungan yang mungkin di dapat dari perceraian adalah apabila ternyata salah satu pihak mendapat siksaan fisik maupun bathin sehingga dengan bercerai maka akan mengakhiri penderitaan yang bersangkutan.
dalam hal terjadi keretakan dalam rumah tangga, alternatif yang dapat dilakukan adalah melalui konsultasi dengan KUA setempat yang melayani konsultasi mengenai perkawinan dan perceraian maupun pemuka agama untuk mendapatkan penjelasan dan hal ihwal terkait perkawinan dan permasalahan dalam menjalani perkawinan dari sisi agama, sehingga dapat dihindari jalan pintas untuk bercerai.
demikian penjelasan kami. semoga bermanfaat.
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KT. KALIMANTAN SELATAN
Alamat : Jl. D. I. Panjaitan No. 26, Antasan Besar, Kec. Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan 70123
Kontak : 5116741002