Dijawab tanggal 2020-10-10 11:59:16+07
Terima kasih kami ucapkan kepada Bapak Ahmad Nur Najmi yang berkenan untuk menggunakan aplikasi pelayanan hukum online kami, hal ini merupakan wujud pelayanan prima kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan kepada masyarakat yang meminta penjelasan hukum kepada kami, sebagai bagian dari peningkatan kesadaran hukum masyarakat.
Pada dasarnya, dalam pertanggungan kematian, adalah adanya Surat Keterangan Dokter tentang klaim adanya kematian, bagaimana bila tertanggung meninggal dunia di rumah tanpa ada pemeriksaan dokter. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan mengatur tentang data kependudukan diantaranya mencantumkan peristiwa penting seperti kelahiran dan kematian. Berdasarkan ketentuan Pasal 44 ayat (1) mengharuskan setiap ada peristiwa kependudukan seperti kematian wajib dilaporkan oleh Ketua RT atau nama lainnya kepada Instansi Pelaksana setempat paling lambat 30 hari sejak kematian, atas laporan tersebut pejabat pencatatan sipil mencatat pada register akta kematian dan menerbitkan kutipan akta kematian kemudian Pasal 59 Ayat (5) UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menyebutkan Surat Keterangan kematian warga Negara Indonesia dapat diterbitkan dan ditandatangani oleh Lurah/ Kepala Desa atas nama Kepala Instansi Pelaksana dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Kemudian berdasarkan Pasal 69 ayat (1) huruf I, “Instansi Pelaksana atau Pejabat yang diberi kewenangan, sesuai tanggung jawabnya, wajib menerbitkan dokumen Pendaftaran Penduduk berupa surat keterangan kematian paling lambat 3 hari. berdasarkan ketentuan tersebut diatas, maka dalam hal terjadi kematian, maka yang berwenang untuk menerbitkan surat keterangan kematian adalah Lurah atau Kepala Desa setempat, sehingga dengan demikian apabila persyaratan untuk klaim waris terkait pertanggungan kematian harus adanya surat keterangan kematian, maka tanpa surat keterangan dokter, klaim warisan dapat diajukan, Surat Keterangan Dokter hanya menyatakan adanya kematian dan penyebab terjadinya kematian dari sisi medis, namun secara resmi perihal adanya peristiwa kematian adalah adanya surat kematian yang dibuat oleh Lurah atau Kepala Desa setempat dan waris hanya dapat terjadi apabila adanya peristiwa kematian, bukan mencari apa yang menjadi penyebab kematian, kecuali pertanggungan yang menanggung kematian akibat tertentu seperti kecelakaan dll.
Demikian yang dapat kami jelaskan semoga Bapak Ahmad Nur Najmi dapat memahami dan.
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KT. KALIMANTAN SELATAN
Alamat : Jl. D. I. Panjaitan No. 26, Antasan Besar, Kec. Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan 70123
Kontak : 5116741002