apakah kami boleh mengadakan perjanjian harta terpisah (untuk harta yang didapat setelah perkawinan)? mohon pencerahannya
Halo. Terima Kasih telah menggunakan layanan Halo JPN Kejaksaan Negeri Aceh Utara
Pada dasarnya, perjanjian pisah harta merupakan kesepakatan antara suami-istri yang mengatur tentang harta kekayaan keduanya baik sebelum maupun selama masa pernikahan. Perjanjian ini mencakup jenis-jenis harta, cara pembagian, serta hak dan kewajiban kedua pihak dalam mengenai harta tersebut. Agar dapat sah dan mengikat para pihak, perjanjian pisah harta harus memenuhi syarat sebagai berikut:
Dalam praktiknya, perjanjian pisah harta biasa dilakukan oleh masyarakat dengan kalangan ekonomi menengah ke atas karena banyaknya aset dan rencana bisnis yang akan dilakukan. Perjanjian tersebut bertujuan untuk melindungi aset masing-masing pihak dari ketidakpastian keuangan di masa depan. Selanjutnya, perjanjian pisah harta mengharuskan kedua belah pihak untuk bermediasi terus menerus sampai akta perjanjian pisah harta tersebut diterbitkan. Perjanjian ini juga dapat bermanfaat bagi suami istri apabila akan menjalani proses perceraian karena mempermudah penyelesaian sengketa harta gono-gini.
Anda telah menyepakati rumah sebagai kepemilikan bersama, kemudian Anda dan pasangan ingin membuat perjanjian pisah harta setelah menikah, menurut pandangan kami hal itu dapat saja dilakukan.
Lebih lanjut, perjanjian perkawinan dapat dibuat sebelum, pada saat dan selama perkawinan berlangsung dengan akta notaris dan dilaporkan kepada instansi pelaksana atau unit pelaksana teknis (UPT) instansi pelaksana.
Terhadap pelaporan perjanjian perkawinan, pejabat pencatatan sipil pada instansi pelaksaana atau UPT instansi pelaksana membuat catatan pinggir pada register akta dan kutipan akta perkawinan.
Perjanjian perkawinan dapat diubah atau dicabut sepanjang kedua belah pihak menyetujui itu, dan perubahan atau pencabutan itu tidak merugikan pihak ketiga.
Pada dasarnya, perjanjian perkawinan dapat dibuat secara tertulis dan diletakkan dalam suatu akta notaris dan boleh dibuat pada waktu sebelum, atau selama dalam ikatan perkawinan. Hal ini diatur dalam Pasal 29 UU Perkawinan jo. Putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015 sebagai berikut:
Selanjutnya, mengenai bentuk dan isi perjanjian tersebut, kedua belah pihak diberikan hak seluas-luasnya selama tidak melanggar batas-batas hukum, agama, dan kesusilaan. Oleh karena itu, dalam hal Anda memperjanjikan bahwa rumah yang diperoleh sebelum perkawinan menjadi harta bersama, hal tersebut dibolehkan karena kedua belah pihak diberikan kebebasan untuk membuat isi dan bentuk perjanjian perkawinan.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Pertanyaan yang Pemohon ajukan berken