Perkenalkan saya Gigih, profesi saya sebagai developer perumahan, saya ingin mengajukan pertanyaan.
Bisakah saya sebagai penjual melakukan pembatalan jual beli rumah yang telah dibayar 30% oleh pembeli? Terima kasih.
Terimakasih atas kepercayaan Saudara kepada Halo JPN Kejaksaan Negeri Pati. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :
Sebelumnya kami mengasumsikan bahwa di antara penjual dan pembeli telah menandatangani Perjanjian Pendahuluan Jual Beli atau Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman (PP 14/2016) sebagaimana diubah dengan PP 11/2021. Pasal 1 angka 10 menyebut, Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual Beli yang selanjutnya disebut Sistem PPJB adalah rangkaian proses kesepakatan antara setiap orang dengan pelaku pembangunan dalam kegiatan pemasaran yang dituangkan dalam perjanjian pendahuluan jual beli atau Perjanjian Pengikatan Jual Beli sebelum ditandatangani Akta Jual Beli (AJB).
Akibat Hukum Pembatalan Jual Beli Rumah
Adapun dalam PPJB, paling sedikit memuat:
identitas para pihak;
uraian objek PPJB;
harga Rumah dan tata cara pembayaran;
jaminan pelaku pembangunan;
hak dan kewajiban para pihak;
waktu serah terima bangunan;
pemeliharaan bangunan;
penggunaan bangunan;
pengalihan hak;
pembatalan dan berakhirnya PPJB; dan
penyelesaian sengketa.
Dalam hal pembatalan jual beli rumah oleh penjual atau dalam hal ini karena kelalaian pelaku pembangunan setelah penandatanganan PPJB, maka pembayaran yang telah diterima harus dikembalikan ke pembeli.
Namun jika pembatalan jual beli rumah oleh pembeli karena kelalaian pembeli setelah penandatanganan PPJB, maka:
Sehingga menjawab pertanyaan Anda, bila pembatalan jual beli rumah karena kelalaian Anda sebagai pelaku pembangunan, seluruh pembayaran 30% dari harga transaksi yang telah diterima harus dikembalikan ke pembeli.
Sedangkan jika pembatalan jual beli rumah karena kelalaian pembeli dan telah membayar 30% dari harga transaksi, maka Anda berhak memotong 10% dari harga transaksi dan sisanya dikembalikan ke pembeli.
Lebih lanjut, Saudara harus mempelajari ketentuan-ketentuan yang telah diatur dalam PPJB, terutama mengenai ketentuan pembatalan jual beli rumah, bagaimana mekanisme dan akibat hukum dari pembatalan jual beli rumah, juga ketentuan mengenai penyelesaian sengketa.
Demikian kami sampaikan apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos PelayananHukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Pati.
Dasar Hukum:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.