Supported by PT. Telkom Indonesia
Rabu, 25 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-02-22 11:44:52
Pertanahan
BALIK NAMA ATAS TANAH YANG BELUM MEMILIKI SERTIFIKAT DAN AKTA NOTARIS
  • Bahwa ibu pemohon memiliki sebidang tanah warisan yang berasal dari orang tua Pemohon, namun tanah tersebut belum memiliki sertifikat hak milik.
  • Bahwa tanah tersebut terletak di Nagari Durian Tinggi Kabupaten Pasaman, dengan luas ±3.000 M².
  • Bahwa pada tahun 1995, Nenek pemohon meninggal dengan warisan sebuah rumah beserta tanah pekarangan atas nama beliau untuk 5 orang anaknya (termasuk ibu Pemohon). Selanjutnya atas persetujuan saudara-saudaranya, ibu Pemohon kemudian menggantikan hak waris saudara-saudaranya dengan sejumlah uang, sesuai kesepakatan bersama. Proses penggantian hak waris tersebut telah tertulis dan ditandatangani di atas materai (namun tidak di depan notaris). Sekarang ibu Pemohon ingin melakukan balik nama atas tanah dan rumah tersebut. 
  • Bahwa yang menjadi masalah dari pemohon yaitu Apakah surat perjanjian ganti hak waris (tidak di depan notaris) sah dan bisa digunakan untuk syarat balik nama mengingat saat ini beberapa saudara kandung ibu telah meninggal dunia. 
Dijawab tanggal 2024-09-05 10:26:40+07

Untuk surat perjanjian ganti hak waris tersebut adalah sah, namun tidak dapat dijadikan dasar untuk balik nama sebuah sertifikat.

Dikatakan sah karena telah memenuhi unsur syarat sahnya sebuah perjanjian, sebagaimana tercantum dalam Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu sepakat, cakap, hal tertentu dan sebab yang diperbolehkan.

Tidak dapat dijadikan dasar untuk balik nama karena tidak sesuai dengan peraturan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (PP 24/1997), yaitu harus dengan Akta Pembagian Waris atau Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), sebagaimana disebutkan dalam Pasal 42 ayat (4) PP 24/1997 :

Jika penerima warisan lebih dari satu orang, dan waktu peralihan hak tersebut didaftarkan disertai dengan akta pembagian waris yang memuat keterangan bahwa hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun tertentu jatuh kepada seorang penerima warisan tertentu, pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun itu, dilakukan kepada penerima warisan yang bersangkutan, berdasarkan surat tanda bukti sebagai ahli waris dan akta pembagian ahli waris tersebut.”

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. TANAH DATAR
Alamat :
Kontak :

Cari

Terbaru

Pertanahan
Balik nama

Bagaimana ccara balik nnama ssertifik

Pendirian dan pembubaran PT
Ingin Membuka Usaha

Apabila saya ingin buat usaha, apakah

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mempunyai utang pribadi sama tem

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.