Bagaimana ccara balik nnama ssertifikat ttanah?
prosedur balik nama sertifikat tanah terdapat beberapa langkah-langkah yang harus Anda ikuti. Berikut ini adalah penjelasan lengkapnya.
1. Mengurus AJB ke PPAT
Kunjungi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk mendapatkan Akta Jual Beli (AJB).
Kantor PPAT akan memeriksa kesesuaian data yuridis dan teknis sertifikat tanah dengan data di Kantor Pertanahan (BPN).
2. Mengurus Balik Nama ke Kantor BPN
Setelah mendapatkan AJB, lanjutkan proses balik nama di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Pilih antara mengurus sendiri atau melalui PPAT, dengan memperhatikan biaya yang terkait.
3. Pembayaran Bea Perolehan Hak
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) perlu dibayar sesuai peraturan daerah.