Supported by PT. Telkom Indonesia
Kamis, 26 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-02-01 09:25:02
Hutang Piutang
DITIPU TEMAN SOAL UANG

kakaknya teman saya dan teman-temannya pernah meminjamkan sejumlah uang kepada seseorang untuk mendirikan sebuah yayasan yatim piatu, namun hingga detik ini uang yang mereka pinjamkan tidak dikembalikan bahkan usaha yang akan didirikan juga tidak berjalan atau fiktif belaka. Saat ini orang-organg tersebut menghilang, walau sebelumnya dia pernah membuat perjanjian di atas materai disaksikan oleh dua orang saksi bahwa semua dana/modal yang mereka pinjamkan akan dikembalikan pada akhir tahun 2015 lalu. Namun hingga hari ini kewajiban mengganti uang pinjaman juga belum juga ditepatinya. Malahan orang itu juga keluarganya hilang bagai ditelan bumi. Lalu apa yang harus kami lakukan untuk menuntut semua uang kami yang jumlahnya sekitar Rp150 jut. Apakah ada dasar hukum atas masalah ini? Lalu apa yang harus dilakukan untuk meminta orang itu bertanggung jawab atas semuanya.

Dijawab tanggal 2024-02-01 10:49:18+07

 

Permasalahan hutang piutang adalah termasuk di dalam ketentuan hukum perdata namun apabila dilakukan dengan kebohongan atau tipu muslihat maka termasuk di dalam ketentuan hukum pidana. Sehingga cara yang dapat anda lakukan adalah membuat laporan ke Polisi tentang tindak pidana penipuan. Dasar hukumnya adalah pasal 378 Kitab Undang-udang Hukum Pidana yang berbunyi:

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain, untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapus piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.

Karena orang tersebut menghilang maka anda dapat meminta bantuan Polisi untuk menemukannya. Proses pidana tidak menghapuskan yang bersangkutan untuk tetap melunasi hutang piutangnya sehingga anda tetap dapat menuntut. Semoga penjelasan saya bisa dimengerti dan menjawab apa yang ditanyakan.

 

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. EMPAT LAWANG
Alamat :
Kontak :

Cari

Terbaru

Pertanahan
Balik nama

Bagaimana ccara balik nnama ssertifik

Pendirian dan pembubaran PT
Ingin Membuka Usaha

Apabila saya ingin buat usaha, apakah

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mempunyai utang pribadi sama tem

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.